Notification

×

Tag Terpopuler

Jika Karantina Diberlakukan, Hak Karyawan Wajib Diberikan

Tuesday, April 07, 2020 | Tuesday, April 07, 2020 WIB Last Updated 2020-04-07T04:41:45Z
Bupati Lahat Cik Ujang, SH 
LAHAT, SP - Kerja keras tim penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid 19 di Kabupaten Lahat satu bulan terlahir tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, langkah karantina dapat dipastikan akan di ambil oleh Pemkab Lahat. Hla itu ditegaskan langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH Selasa(7/4) usai vidio conference dalam pencegahan penyebaran dan percepatan Covid 19 bersama tujuh menteri RI di Runag Of Room Pemkab Lahat. 

"Saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Lahat dapat mengindahkan himbau pemerintah dalam hal penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid 19 di Kabupaten Lahat", Tegasnya. 

Jika langkah sosialisasi, himbauan dan tidak dakan ynag telah dilakukan tidak direspon positif oleh masyarakat, la guah karnatina dapat dipastikan kana diambil oleh Pemkab Lahat.

"Tentu, kota lihat saja beberapa hari kedepan. Jika terus mengalamai peningkatan atau ada yang fositif Covid 19 langkah karantina akan diambil", Jelasnya. 

Keputusan karantina oleh Pemkab Lahat diwacanakan pada tanggal 15 - 30 April 2020 sembari terus melakukan pemantauan dan kerja keras gugus tugas penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid 19 di Kabupaten Lahat saat bergerak 24 jam. 

"Usah pencegahan terus dilakukan oleh gugus tugas, muda-mudahan hasilnya sesuai harapan semua pihak. masyarakat mendukung dan mematuhi himbau pemerintah serta tidak "bandel". Himbaunya kepada masyarakat Lahat.

Jika karantina diberlakukan, kepada sumua perusahan di Kabupaten Lahat dapat berkomitmen memberikan hak-hak karyawan. Jangan sampai karantina di berlakukan dijadikan dasar perusahan mengurangi hak karyawan. 

"Itu, jangan sampai terjadi di Kabupaten Lahat. Berikan hak-hak karyawan jika hal tersebut di berlakukan", (KH.Helmi) 

×
Berita Terbaru Update