Sidang virtual memperlihatkan majelis hakim memberikan vonis penjara kepada Elfin selama empat tahun bui (foto/fly) |
PALEMBANG, SP – Ketua Majelis Hakim Tipikor, Erma Suharti SH MH memberikan vonis kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar, dengan pidana selama 4 tahun penjara.
Dalam sidang virtual, Selasa (28/4) kemarin, Elfin tampak terdiam dengan keputusan hakim mengganjarnya dengan hukuman kurungan badan. Terdakwa yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini, menjadi kaki tangan Bupati non aktif Ahmad Yani, dalam mengatur pembagian uang fee proyek sebanyak 15 persen dari 16 proyek jalan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Elfin Mz Muchtar telah melakukan korupsi bersama-sama dam berlanjut serta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar denda itu akan menambah, kurungan selama enam bulan," ujar Erma Surharti SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang.
Eflin Mz Muchtar menurut Erma terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai tuntutan dalam sidang dua pekan sebelumnya.
Terdakwa Elfin juga diminta oleh majelis hakim untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 2.3 miliar yang mana dalam proses persidangan diketahui dari total Rp13 miliar uang fee proyek 16 jalan, Elfin menerima Rp5,23 miliar. "Jika terdakwa tidak mengganti uang kerugian negara maka harta benda dapat disita dan dilelang. Dan jika tidak cukup diganti penjara 8 bulan," ungkap Erma.
Elfin adalah orang yang menerima uang fee proyek dari Robi Okta Fahlevi. Dirinya juga yang membagi fee proyek untuk beberapa nama pejabat dilingkungan pemkab Muara Enim. Sebagai kaki tangan Ahmad Yani, Elfin juga banyak menerima keuntungan di luar fee proyek seperti tas dan sepatu seharga puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Gandhi Arius SH M selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di ruang kerjanya mengatakan cukup puas dengan putusan majelis hakim yang memberikan vonis sama dengan tuntutan JPU.
"Kami selaku penasehat hukum terdakwa cukup puas deengan amar putusan tersebut yang menurut kami sudah sesuai karena memang sudah batas minimal hukuman sebagaimana dalam tuntutan JPU dalam pasal 12a UU Tipikor". Ujar Gandhi
Menurutnya, nanti pihaknya selaku penasehat hukum akan coba berkoordinasi terlebih dahulu mengenai apakah menerima atau akan mengajukan banding. "Kita diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim untuk menentukan sikap,” singkat dia. (fly)