Tersangka Saari, Bandar Narkoba Bersama Barang Bukti Diamankan Jajaran Mapolres Empat Lawang (foto/ist) |
EMPAT LAWANG, SP – Satres Narkoba Polres Empat Lawang, mengamankan Saari (40), warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Rabu (22/4) malam. Saari diduga bandar narkoba.
Ya, dari tangan tersangka, petugas kepolisian setidaknya mengamankan barang bukti 28 paket hemat narkoba jenis sabu, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 290 ribu. Tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Dijelaskan Kapolres Empat Lawang, ABKP Eko Yudi melalui Kasat Narkoba, Iptu Rusdianto, jika penangkapan bandar narkoba yang kerap menjajakan barang dagangannya di Kecamatan Pendopi, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Di rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi pembelian narkoba. Kami bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah kami tahu kediaman tersangka, kami langsung melakukan penggebrekan,” ujar Iptu Rusdianto.
Petugas langsung menggeledah kediaman tersangka, dan menemukan 28 paket narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di bawah keramik rumah. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang.
Untuk pengembangan lebih lanjut terduga tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang. "Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang," pungkas dia. (fan)