- Saya Tumbal Elfin dan Robi
PALEMBANG, SP- Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi), Selasa (28/4).
Pada persidangan yang digelar secara virtual itu terdakwa Ahmad Yani dihadapan Hakim Ketua Erma Suharti SH MH membantah telah menerima komitmen fee sebesar 15% sebagaimana yang dimaksudkan didalam dakwaan JPU KPK RI.
"Saya tidak pernah meminta ataupun menyuruh Elfin meminta sejumlah fee proyek atau pun meminta sejumlah uang tersebut dan saya tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan saya selaku bupati seperti apa yang terungkap dalam tuntutan JPU," ujar Ahmad Yani.
Bahkan, tambah Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya 16 paket proyek yang diatur terdakwa Elfin agar proyek tersebut dimenangkan terpidana Robi. Bahkan dirinya juga membantah keterangan terdakwa Elfin yang menyebutkan dirinya memerintahkan untuk memberikan sejumlah uang kepada Kapolda Sumsel Irjen Firly Bahuri kala itu.
"Saya baru mengetahui hal-hal tersebut setelah ditangkap oleh petugas KPK bukan pada saat OTT, bahkan pada saat proses penangkapanpun petugas KPK tidak ada surat penangkapan," ungkapnya.
Untuk itu, Ahmad Yani meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar dapat mempertimbangkan keputusan nantinya dengan membebaskan dirinya dari segala tuntutan pidana atas perkara yang menimpanya. Pasalnya kata Yani dirinya telah menjadi tumbal dari terdakwa Elfin MZ Muchtar dan Robby Okta Fahlevi.
"Saya memohon kepada majelis untuk membebaskan saya, saya menyesal dilibatkan dalam perkara ini, saya telah menjadi target dilibatkan oleh terdakwa Robi dan Elvin," ujar Yani.
Sementara itu, pembacaan pembelaan (pledoi) juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Ahmad Yani, yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum Maqdir Ismail dan Rekan yang pada intinya sebagaimana fakta yang terungkap selama persidangan bahwa terdakwa sebagai kliennya tidak terbukti menerima sejumlah uang yang disangkakan tersebut.
"Karena menurut kami terdakwa selaku klien kami menjadi target dari pelaku utama yakni terdakwa Elfin dan Terpidana Robi, serta tuntutan JPU yang keliru dan tidak berdasarkan hukum sebagaimana fakta-fakta persidangan tersebut," ujar penasihat hukum terdakwa.
Usai mendengarkan pembacaan pembelaan pribadi terdakwa secara tertulis serta dari penasihat hukumnya, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) terhadap terdakwa Ahmad Yani.
Sekedar mengingatkan sebelumnya terdakwa Ahmad Yani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Roy Riyadi SH MH dan Muhammad Ridwan SH MH dituntut pidana 7 tahun penjara.
Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman, Serta dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3,1 miliar. (Fly)