Sejumlah Warga Binaan Di Lapas Wanita Klas Ii A Palembang Yang Mendapat Program Asimilasi (foto/ist) |
PALEMBANG, SP - Sebanyak 48 orang warga binaan (wb) beragam kasus yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita klas II A Palembang, Jumat (3/4) akhirnya dapat menghirup udara bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Kepala Lapas Wanita Klas II A, Tri Anna Aryati BcIP SH MSi menjelaskan, hal tersebut dilaksanakan selain berdasarkan kebijakan juga mengacu pada Permenkumham nomor 10 tahun 2020 yang mengatur tentang asimilasi dan integrasi.
“Kita lakukan dua tahapan pertama pada tanggal 1 April kita bebaskan sebanyak 11 orang dan pada tanggal 2 April sebanyak 37 orang beragam kasus dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi, karena masih didata atau dikroscek sampai dengan 7 April mendatang,” jelasn dia, Jumat (3/4) lalu.
Tria Anna menambahkan, untuk warga binaan yang dibebaskan tersebut tentunya sudah sesuai syarat yang diatur Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, terkait pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi dengan syarat ketentuan. “Tentunya kemarin ke semua waga binaan yang bebas tersebut jelas masuk dalam kategori dan syarat yang telah ditetapkan berdasarkan kebijakan dari Pak Menteri,” sambung dia.
Tidak hanya Lapas Wanita, sebanyak 196 warga binaan rutan pakjo klas 1A Palembang juga dibebaskan atau dirumahkan lewat program asimilasi. “Berdasarkan kebijakan dari Menkumham, untuk Lapas Pakjo ini ada 196 wb yang dirumahkan,” jelas Mardan SH MH, Kepala Rutan pakjo Klas 1 A Palembang.
Sementara, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kamenkumham Sumsel, Gunawan, SH MSI NIP menerangkan jika total keseluruhan untuk pemberian asimilasi dan integrasi sebanyak 541 orang. “Sudah ada laporannya,” singkat dia. (fly)