Notification

×

Tag Terpopuler

1.262 Orang Palembang Jadi Pengangguran

Tuesday, April 07, 2020 | Tuesday, April 07, 2020 WIB Last Updated 2020-04-07T02:41:58Z
(foto/net)
PALEMBANG, SP – Dampak virus Corona (Covid-19) mengakibatkan laju ekonomi di kota Palembang menjadi lesu. Hal ini menjadikan 1.262 orang warga Palembang alami Putus hubungan Kerja (PHK) atau berstatus pengangguran. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan Yanny melalui Kabid Hubungan Industrial, Fahmi Atta mengatakan, saat ini sejumlah perusahaan memilih tutup operasional sementara waktu. Berdasarkan data Maret hingga 5 April 2020, terdapat 1.262 pekerja dari 400 perusahaan di Palembang di PHK. 

"Mereka mengalami PHK maupun dirumahkan karena banyak tempat usaha tutup dampak dari Covid-19," katanya, Senin (6/4/2020). 

Dijelaskannya, perusahaan yang paling terdampak didominasi sektor perdagangan besar sampai dengan mikro. Seperti rumah makan, tempat hiburan, mal, hingga perhotelan. Tak hanya itu, sektor jasa juga turut terpengaruh dampak Covid-19, seperti ojek online dan buruh harian.

"Alasan perusahaan melakukan PKH ataupun merumahkan pekerja karena kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional," katanya.

Disnaker Kota Palembang sendiri sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini. Selain itu, juga harus sejalan dengan SE Kemenaker dan SE Walikota Palembang tentang perlindungan terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak Covid-19.

"Kita juga sudah memberikan surat edaran dari Walikota Palembang kepada seluruh perusahaan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini," katanya.

Dalam surat edaran tersebut perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang bersatus orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.

"Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect Covid-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut," katanya.

ditambahkannya, jika pekerja tersebut dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani perawatan intensif maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kelangsungan usahanya terkait masalah ini maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan dengan cara kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," katanya.

Selain itu, terangnya, para pekerja yang terdampak PHK ini juga sedang didata dan akan dimasukan ke dalam usulan penerima Kartu Pra Kerja (KPK). Datanya sendiri sudah dan sedang dikirim secara berjenjang melalui Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk kemudian diteruskan ke Kemenaker RI.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel Herlan Aspiuddin mengatakan, ada enam hotel di Sumsel yang tutup operasional sementara karena sepi pengunjung. 

Dari enam hotel, empat di antaranya berada di Palembang. Yaitu Hotel Santika Premiere, Sanjaya, Rajawali, dan Shofa Marwah. Sementara dua lainnya adalah Hotel Dafam di Lubuklinggau dan Hotel Dewi Martapura di OKU Timur.

"Selain dari enam hotel itu, ada tiga hotel lainnya yang melakukan sistem buka tutup. Terkait masalah karyawan manajemen hotel melakukan kebijakan untuk merumahkan sementara, atau cuti di luar tanggungan," katanya. (Ara). 

×
Berita Terbaru Update