![]() | |
Suasana pelayanan BPJS Seksehatan Kota Palembang. (foto:Ara) |
PALEMBANG, SP – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Senin (9/3/2020), disambut kegembiraan warga Palembang.
Sebelumnya MA mengabulkan Judicial Review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan memberikan angi segar bagi warga Indonesia termasuk para peserat BPJS Kota Palembang.
Salah seorang peserta BPJS Kesehatan, Sugiarto mengungkapkan, setelah melihat pemberitaan mengenai putusan MA menurunkan iuran BPJS Kesehatan, ia sangat lega karena akan kembali ke tarif sebelumnya.
"Kita mengambil layanan kelas 2, saat naik Januari kita harus bayar Rp110 ribu per kepala. Syukurlah kalau turun lagi, semoga secepatnya berlaku," katanya, Selasa (10/3/2020).
Meskipun MA telah mengumumkan putusannya, namun Sugiarto mengaku masih bingung karena belum ada pernyataan dari pemerintah. Dikhawatirkan pemerintah tidak menyetujui.
"Kalau tidak jadi nanti peserta bayar dua kali lipat lagi, presiden juga belum kasih komentar, masyarakat juga jadinya ragu," katanya.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan lainnya, Risa mengatakan, sebagai peserta golongan mandiri, ia sangat lega dengan kabar tersebut. Namun, karena terlanjur telah membayar untuk tiga bulan ini dengan iuran yang naik 100 persen.
Tak hanya itu,dia juga mempertanyakan apakah ada pengembalian uang lebih dari pembayaran sebelumnya.
"Karena dibatalkan, jadi uang yang kita bayar lebih sebelumnya bagaimana? Apa dikembalikan ke peserta atau langsung ditarik untuk bulan berikutnya? Saya masih tidak mengerti," katanya.
Risa mengataka,n bila memang dibatalkan sejak awal tahun, sebaiknya uang iuran lebih yang telah dibayarkan untuk tiga bulan kemarin langsung dimasukkan ke pembayaran peserta untuk bulan April dan seterusnya. Dengan begitu, sambungnya, peserta tidak susah payah mengurus administrasi.
"Soalnya pengalaman saya, mengurus administrasi BPJS Kesehatan ini cukup ribet, belum lagi ngantrinya lama," katanya.
Sementara itu, menanggapi pemberitaan yang beredar tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang Ichwansyah Gani mengatakan, sesuai dengan keterangan pihak BPJS pusat, BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan MA tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," katanya.
Saat ini, ungkapnya, BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA. BPJS Kesehatan akan mempelajari hasil putusan MA jika sudah diberikan salinannya.
Apabila hasil konfirmasi sudah diperoleh dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," ujarnya. (Ara)