Konsultasi publik merupakan instrumen kunci dalam proses
pengaturan (regulatory process). Tujuannya adalah untuk meningkatkan
transparansi, efisiensi dan efektifitas dari peraturan dan meningkatkan
akuntabilitas.
Wabup Slamet mengatakan konsultasi publik rancangan awal
RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2021 merupakan tahapan yang harus dilalui
sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019.
Tentang klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan pengembangan
dan keuangan daerah yang penerapannya Secara nasional dimulai pada
pelaksanaan RKPD pada tahun 2021 mendatang melalui Sistem Informasi
Pemerintah Daerah (SIPD).
“Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2021 ini diharapkan
menjadi wadah dalam melakukan verifikasi bantara Program/kegiatan yang
telah menjadi kesepakatan dalam musyawarah dalam musyawarah perencanaan
pembangunan tingkat kecamatan (Musrenbangcam) yang telah dilaksanakan di
setiap kecamatan yang ada di kabupaten Banyuasin”, katanya.
Lebih lanjut wabup Slamet menambahkan RKPD 2021 disusun
sesuai tema “Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang berkualitas dan
berkeadilan” Yang didasarkan pada upaya mengatasi isu strategis pada
RPJMD Kabupaten Banyuasin Tahun 2018-2023 yakni:
1. Kemiskinan dan pelayanan dasar
2. Peningkatan Produksi Berkelanjutan
3. Infrastruktur
4. Lingkungan dan Tanggap Darurat Bencana
5. Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial
6. Pemerintah yang efektif, Akuntabel, dan Tranparan
7.Pengembangan Sosial Budaya dan Olahraga.
“Oleh karena itu kepada para peserta Forum Konsultasi agar
dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar dapat
berpartisipasi Aktif dan kepada Narasumber dari Bappeda Provinsi Sumsel
dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyuasin kami Ucapkan terimakasih”
Tutupnya.
Turut Hadir Kepala Bappeda Provinsi Sumsel diwakili Kabid
PKK Joni Awaludin, SE., MT., MA, Unsur Forkopimda Banyuasin, Kepala BPS
Banyuasin Edi Subeno, SE, Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalan
Balai Ahmad Suhermanto, SE., MM, dan Tokoh Masyarakat. (Adm)