Notification

×

Tag Terpopuler

Vonis Disambut Amarah Rahmad

Friday, March 13, 2020 | Friday, March 13, 2020 WIB Last Updated 2020-03-13T02:25:28Z
Terdakwa Rahmad Hidayat Saat Mengikuti Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Vonis, Kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Rahmad Hidayat (37), terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Ego Ramadhani meninggal dunia pada Mei 2019 lalu, terlihat emosi usai dijatuhi hukuman penjara 12 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Romaita SH, tampak menggebrak pintu masuk ruang sidang PN Palembang, Kamis (12/3) kemarin usai mendengar vonis penjara dalam jangka waktu yang cukup lama itu. 

dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.  "Sebagaimana diatur dalam dakwaan primer JPU dalam pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan pidana selama 12 tahun penjara,” tegas hakim membacakan vonis.

Selain itu, majelis hakim menetapkan dan memerintahkan massa tahanan dikurangi selama persidangan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut agar terdakwa dipidana selama 12 tahun penjara.

“Terdakwa boleh menyatakan menerima atau pikir-pikir untuk mengupayakan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan saat ini,” sambung Kamaluddin SH MH. 

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. “Kami menerima vonis untuk terdakwa dan tidak mengajukan pembelaan,” timpal kuasa hukum terdakwa.

Usai persidangan, terjadi keributan yang melibatkan keluarga terdakwa dan keluarga korban, mereka dari awal memang turut hadir dalam persidangan. Beruntung, keributan itu bisa diredam petugas PN Palembang. 

Dalam dakwaan, perbuatan sadis terdakwa yang mempunyai tato di tangan kanan dan kiri tersebut bermula pada bulan Mei 2019 silam. Bermula bahwa terdakwa mendatangi rumah korban yang beralamat di Rumah Susun (Rusun) Blok 26 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Saat itu terdakwa mendatangi rumah korban dengan maksud meminta ponsel teman terdakwa yakni Tata (DPO) yang diduga diambil oleh korban Ego, yang kemudian dibenarkan oleh korban dan akan dikembalikan besok kepada Tata.

Pada keesokan harinya terdakwa bersama Tata kembali mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah senjata tajm dan menusuk korban hingga mengenai perut.   Korban sempat melarikan diri, namu naas terdakwa dan Tata kembali menusuk korban hingga tersungkur di dalam parit rumah susun. Kasus ini sempat viral di media sosial. (Fly)
×
Berita Terbaru Update