Tim Terpadu Saat Menggelar Razia yang Dipusatkan di Simpang Tiga Telaga Biru Kota Pagaralam |
Pada razia hari pertama ini, Rabu (11/03) terpantau tiga kendaraan dinas (plat merah) jenis mobil terjaring karena mati pajak.
Selain itu juga terjaring sejumlah kendaraan roda dua karena melanggar dan langsung ditilang.
Untuk kendaraan mati pajak terpantau sebagian pengendara membayar ditempat.
Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Pagaralam, Mastullah mengatakan razia yang dilakukan merupakan tindaklankutiPerda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah. Serta dalam rangka HUT Pol PP tahun 2020 sejalan dengan perintah gubernur.
Sementara menurut Kasi Penagihan Bapenda Kota Pagaralam, A.Nizar, operasi dalam rangka penegakan Perda. "Kegiatan berlangsung selama dua hari dari 11 hingga n 12 se-Sumatera Selatan," ujarnya.
Lanjut Nizar, untuk yang plat merah juga dirazia sesuai ketentuan berlaku terutama soal pajak."Harus bayar pajak demi peningkatan PAD."ujarnya.
Sementara Kasatlantas Polres Pagaralam, AKP Ricki Muzam menambahkan untuk kendaraan dinas yang mati pajak akan dibawa ke kantor."Bayar pajak dulu baru dilepas, kalau tidak dikandang,” ujarnya. (Repi)