Ketiga Bandar Narkoba Lintas Provinsi Menjalani Persidangan Di Pn Palembang Klas 1a Khusus (foto/ist) |
- Hasil Tangkapan BNNP Sumsel
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa sindikat narkoba jenis sabu dan ineks lintas provinsi dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Itera SH dan Fera Apriyanty SH.
Ketiganya yang ditangkap oleh BNNP Sumsel dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ineks ini, menjalani persidangan di Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Kamis (12/3) kemarin dengan ketua majelis hakim yakni.
Dua dari tiga terdakwa dituntut pidana seumur hidup tersebut yakni Uzama alias Saka (46) warga jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Ilir Provinsi Riau dan Andi Eka Putra (35) warga Jalan Lingkungan IV, Indralaya Utara.
Sementara untuk terdakwa lainnya Yuswandi (40) Desa Lam Ara Aceh Besar provinsi Aceh oleh JPU meminta dipidana selama 20 tahun penjara.
Dalam petikan amar tuntutan JPU yang dibacakan terpisah bahwa terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan barang bukti shabu sebanyak 23 kilogram.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Uzama dan Andi dengan pidana seumur hidup,” tegas JPU bacakan tuntutan.
Sementara itu, untuk terdakwa Yuswandi sebagaimana dengan barang bukti yang didapatkan yakni narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. "Selain pidana penjara, juga menuntut terdakwa Yuswadi dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider selama 6 bulan penjara,” tambah JPU.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU dihadapan majelis hakim diketuai Erma Suharti SH, para terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang Arizal akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU pada pekan depan. "Kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi secara lisan dan tertulis yang mulia,” ungkap Arizal. (Fly)