![]() |
BANYUASIN, SP - Bisnis narkoba sangat mengiurkan, seperti
dilakukan dua anak muda yakni Jeki dan Reski dimana keduanya menyimpan
sabu di dalam anus. Kedua pelaku merupakan warga Batam yang ditangkap
Satnarkoba Polres Banyuasin saat tengah menginap di penginapan Tiga
Putra Kecamatan Talang Kelapa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Danny
Ardiantara Sianipar, S.IK didampingi Kasatnarkoba AKP Widhi Andika
Darma, S.IK saat menggelar press rilis di koridor Mapolres Banyuasin,
Rabu (18/03).
Kapolres Danny menyebut, bahwa tersangka mengunakan pesawat
membawa sabu dan bisa lolos dari detektor pemeriksaan petugas bendara,
hingga menginap di penginapan Tiga Putra. "Pada 12 Maret kita tangkap
Jeki kita geledah ditemukan satu paket jenis sabu 2 gram. Pengakuan
tersangka sabu disimpan dalam anus, "kata Kapolres Danny.
Menurut Kapolres Danny, hasil dari pengembangan DPO kasus
lama ini, kemudian pada 14 Maret 2020, kembali anggota polisi
mengamankan Reski Saputra yang membawa sabu 41,71 gram. Dengan modus
yang sama, tersangka diminta untuk mengeluarkan jenis sabu tersebut
didalam anus. "Itu dilakukan tersangka agar dirinya dari Batam bisa
melewati pemeriksaan di Metal Detector bendara. Sebelum berhasil
ditangkap,"jelas Danny.
Setelah itu, terang Kapolres Danny, tersangka dan barang
bukti dibawa ke Polres Banyausin guna penyidikan. Akibat perbuatan kedua
tersangka, tegas Kapolres dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112
ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau
penjara seumur hidup dengan denda 10 milyar atau penjara paling singkat 6
tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp.2 milyar dan
paling banyak Rp.10 milyar,"tegas Danny. (Adm)