Kapolda Sumsel, Irjen Pol Priyo Widyanto saat jumpa pers di Mapolda terkait tangkapan 24 kilogram sabu dan 695 butir ineks (foto/cr01)
|
PALEMBANG, SP – Sebanyak 24 kilogram narkoba jenis sabu dan 695 butir ineks gagal beredar atas aksi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Tangkapan ini menjadi rekor perdana tangkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah Polda Sumsel.
Dari hasil tangkapan itu, kepolisian setidaknya menangkap sebanyak 7 pelaku di sejumlah tempat yang berbeda. Tangkapan pertama sendiri digeber 14 Februari 2020 lalu tepatnya di jalan Ki Merogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati kota Palembang.
Disana, setidaknya petugas menangkap tersangka bernama Iskandar Saleh, Ishak dan Rahmanda Riduan dengan barang bukti berupa tiga bungkus jenis ekstasi warna biru logo s dengan jumlah tiga ratus butir.
Tak puas hanya 3 tersangka, petugas melakukan pengembangan di Jalan Kolonel Dani Effendi Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang. Disini diamankan Agustina. Satu tersangka berhasil melarikan diri yakni Alamsyah. Dari tangan Agustina, diamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2113 gram, 395 butir ineks warna biru berlogo S dengan berat 165 gram.
Kemudian, pengembangan dilakukan di Jalan HM Noerdin Pandji tepatnya di depan lorong Sungai Putat Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami kota Palembang. Disini, Sayadi dan Sakdi Eko Wardo diringkus bersama 22 bungkus kemasan the cina guan yin wang. Ini narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22 kg.
Lalu petugas kembali mengembangkan kasus tersebut ke jalan Mayor Zen lorong Harapan Jaya kelurahan Sei Selayur kecamatan Kalidoni Palembang. Namun, disana petugas hanya menenukan tersangka Yopi dengan barang bukti satu buah senpi jenis revolver berisikan tiga butir amunisi.
“Hasil pengembangan ini tidak hanya mendapatkan tersangka dan narkoba, ada juga pelaku yang membawa senjata api yang langsung kita serahkan kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Priyo Widyanto saat jumpa pers di Mapolda, Rabu (4/3) kemarin.
Ditegaskan dia, tangkapan ini adalah yang pertama kali dilakukan dalam jumlah besar semenjak berdirinya Mapolda Sumsel. Dia bersyukur karena 145.390 jiwa anak bangsa di Sumsel selamat dari bahayanya narkoba.
Ditempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Hery Istu menjelaskan jika jajarannya juga mengamankan empat buah mobil, tujuh ponsel dan empat buah motor yang digunakan para tersangka saat mengedarkan narkoba.
“Narkoba ini beredar di Sumatera Selatan, dan ini diduga narkoba yang didatangkan dari Vietnam dan sangat berbahaya. Berdasarkan pengakuan pelaku barang tersebut milik Alamsyah. Kami akan mengusulkan untuk para pelaku dilakukan TPPU dan mendapatkan hukuman mati seperti jaringan Letto cs,” tegas dia. (Cr01)