Lima Orang Saksi Yang Dihadirkan Jpu Terkait Kasus Kepemilikan Narkoba Atas Terdakwa Bernama Lukman, Kemarin (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Majelis hakim sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa Lukman (28) warga Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II terlihat bingung saat sejumlah saksi memberikan keterangan di PN Palembang, Selasa (3/3) kemarin.
Majelis haim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH ini mendengarkan ucapan saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilitia. Terdakwa selama ini mendekam di Lapas Kayuagung.
Sebanyak lima orang saksi dihadirkan yakni dua orang terpidana yang terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian dan sudah diproses hukum yaitu Sopyan dan Saidi serta tiga orang saksi yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Lukman.
Adapun yang membuat majelis sempat bingung adalah pernyataan salah satu saksi Sopiyan yang mengatakan bahwa memang benar narkoba sabu tersebut didapat dari bandar bernama Lukman. Namun saat di tunjukkan oleh majelis hakim antara saksi dan terdakwa, saksi Sopiyan mengatakan bukan orangnya.
"Memang benar yang mulia, saya mendapatkan sabu tersebut dari Lukman, tapi bukan orang ini yang mulia, Lukman itu orangnya kecil, memang sama namanya tapi saya yakin bukan dia yang mulia,” ungkap saksi Sopiyan.
Dari kesaksian tersebut salah satu hakim anggota Kamalludin kemudian mengkonfrontir pertanyaan saksi dengan pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terdakwa, bahkan menantang saksi dengan dikawal oleh petugas kepolisian untuk menemukan dan menghadirkan Lukman yang dimaksud oleh saksi Sofyan.
Didalam BAP keterangan saksi dihadapan petugas kepolisian membenarkan bahwa bandar sabu bernama Lukman bahkan pengakuan saksi petugas kepolisian sampai menunjukkan foto Lukman yang dimaksud.
"Saya minta saksi Sofyan untuk menemukan dan menghadirkan orang yang bernama Lukman bandar sabu yang sebenarnya dengan dikawal oleh petugas kepolisian, jika saudara berbohong atau mencoba untuk kabur akan ada konsekwensi yang harus saudara saksi terima,” tegas majelis hakim.
Oleh karena itu, majelis menunda sidang dan meminta kepada JPU melalui saksi Sopiyan serta pihak kepolisian untuk menghadirkan Lukman yang dimaksud oleh saksi Sopiyan dan akan dilanjutkan pekan depan. (Fly)