PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Ahmad Yani, Bupati Muara Enim non aktif dengan agenda mendengarkan saksi-saksi ad de charge (meringankan) yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, terkait dugaan suap megah proyek di PU PR Muara Enim senilai Rp 130 miliar.
Pada persidangan yang diketuai hakim ketua Pengadilan Tipikor Palembang Erma Suharti SH MH itu, penasehat hukum Maqdir Ismail SH dan Rekan menghadirkan dua saksi yakni Dodi Hamidi staf honorer Humas dan Protokol Pemkab Muara Enim yang juga merangkap sebagai Ajudan pribadi Bupati Ahmad Yani.
Serta saksi Iwan Kurniawan, petugas relawan kegiatan sosial Ahmad Yani yang juga dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Yayasan Serasan Muara Enim.
Dalam kesaksiannya Dodi mengaku telah ikut mendampingi Bupati Ahmad Yani sejak awal masa kampanye sebagai calon Bupati Muara Enim.
"Saya kenal pak Yani waktu awal kampanye, tugas saya membantu menyiapkan segala kebutuhan pak Yani, bahkan ketika pak Yani dilantik menjadi bupati saya juga menjadi ajudan pribadi menggantikan Reza jika berhalangan hadir," ujarnya.
Namun, saat ditanya majelis hakim ketika tugas dirinya sebagai ajudan pribadi di rumah dinas bupati saat itu apakah mengetahui mengenai keberadaan mobil merk Lexus sebagai kendaraan pribadi bupati yang diduga pemberian dari penyuap terpidana Robby Okta Fahlevi, dirinya mengatakan tidak ada kendaraan seperti itu.
"Seingat saya tidak ada mobil Lexus di rumah Dinas Pak Yani, di rumah dinas itu cuma ada tiga unit mobil yakni Fortuner, Innova dan Toyota Land Cruiser yang mulia," kata Dodi.
Bahkan saat salah satu hakim anggota minta JPU KPK untuk menampilkan gambar barang bukti sebuah foto mobil merk Lexus dengan gambar Reza ajudan pribadi bupati, saksi tetap mengatakan tidak mengetahui dan tidak ada jenis mobil tersebut.
Selain terhadap mobil dinas tersebut, majelis hakim juga menanyakan saat usai pelantikan bupati di rumah dinas bupati saat itu apakah ada tamu yang memberikan sesuatu baik itu dalam bentuk kantong, kardus ataupun paperbag untuk bupati.
"Tidak ada yang memberikan apapun yang mulia, karena memang usai pelantikan banyak tamu datang ke rumah dinas bupati, namun tidak sembarangan orang bisa masuk berkunjung langsung ke rumah dinas dan pasti dicek dahulu tiap tamu yang hadir," jelasnya.
Sementara saksi Iwan yang merupakan relawan dalam hal kegiatan-kegiatan sosial dilingkungan Pemkab Muara Enim saat ditanya soal keberadaan kendaraan operasional merk Tata Xenon yang dipergunakan untuk kegiatan sosial seperti meninjau musibah kebakaran, bencana alam dan kegiatan lainnya. Saksi mengaku tidak mengetahuinya.
"Kegiatan saya sehari-hari hanya dibidang sosial tanpa digaji oleh bupati dan sering menggunakan dana pribadi, mengenai mobil pick up Tata Xenon itu, saya diinfokan oleh ajudan pribadi pak Yani kalau mobil itu untuk kegiatan sosial Bupati Muara Enim, misalnya membawa sembako bantuan dari Pemkab Muara Enim," ujarnya.
Iwan juga mengaku tidak mengetahui apapun mengenai mobil tersebut didapat darimana, hanya saja dirinya mengakui saat pertama disuruh ajudan atas perintah bupati bawa mobil tersebut memang masih menggunakan plat nomor kendaraan berwarna putih.
"Seingat saya, memang saat pertama diambil mobil tersebut platnya masih putih dan sudah dua kali saya pakai dalam rangkaian kegiatan sosial masyarakat dari pak Yani," ungkapnya sembari mengatakan bahwa untuk kegiatan sosial tersebut juga sudah dicanangkan oleh Ahmad Yani ketika usai dilantik menjadi bupati.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut majelis hakim kembali akan melanjutkan sidang pada dua pekan kedepan dengan agenda kembali menghadirkan saksi dari saksi ahli oleh penasihat hukum terdakwa. (Fly)