![]() |
Barang bukti seperti miras ilegal dan ponsel yang dimusnahkan jajaran Kejari Palembang, kemarin (foto/fly) |
PALEMBANG, SP – Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Palembang, Selasa (10/3) kemarin memberangus ribuan botol berisi minuman keras ilegal, ponsel serta laptop. Barang bukti tindak pidana khusus berkekuatan tetap ini digilas menggunakan alat berat jenis buldozer.
Kasi Barang Bukti Pengelolaan Barang Rampasan Kejari Palembang Fifin Suhendra menjelaskan, ada 23.310 botol miras berbagai merk serta 374 koli ponsel ilegal atau tanpa surat izin dari kepabeaan hasil rampasan dan sitaan yang dimusnahkan.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara digilas kali ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh bea cukai Palembang di tahun 2019 silam dan sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Fifin Suhendra dalam sambutannya.
Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus yang menyimpang dari peraturan dan ketentuan Bea Cukai Palembang ini memiliki kadar alkohol di atas 40% untuk miras yang dimusnahkan.
Usai sambutan, Fifin Suhendra didampingi Kasipidsus Kejari Palembang Dede M Yasin serta disaksikan sejumlah perwakilan instansi terkait turut menyaksikan pemusnahan ribuan barang bukti ini.
Sementara, Kasi pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Serta untuk tersangkanya pun saat ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Negri (PN) Palembang Klas 1A Khusus dengan ganjaran pidana selama 2 tahun.
"Ya tindakan pemusnahan ini juga merupakan bentuk pelaksanaan atas putusan dari Pengadilan Negeri Palembang. Dimusnahkan karena telah ada ketetapan hukum dari pengadilan negeri Palembang bahwa barang bukti dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Dan untuk itu kita melaksanakan putusan tersebut," tutup Dede. (Fly)