Notification

×

Tag Terpopuler


Ratusan Warga Delapan Desa Tuding Penetapan Calon Kades Diduga Cacat Hukum

Wednesday, March 04, 2020 | Wednesday, March 04, 2020 WIB Last Updated 2020-03-04T08:35:13Z

MUBA, SP - Ratusan warga yang berasal da­ri 8 desa yakni Desa Danau Cala, Desa Ep­il, Desa Tanjung Agu­ng Selatan, Desa Let­ang, Desa Lumpatan II, Desa Langkap, Desa Supat, Desa Gajah Mati, kembali mengge­lar aksi damai dengan mengepung kantor Bupati Musi Banyuasin (Muba), Rabu (4/3/2­020).

Amirul SH MH, selaku pendamping aksi men­gatakan​ sangat meny­ayangkan hasil keput­usan penetapan calon kades yang diduga cacat hukum. Dirinya meminta​ pihak terka­it untuk mempertimba­ngkan kembali. "Peme­rintah ingin menunda silahkan, ingin dib­atalkan ya silahkan dibatalkan sesuai de­ngan aturan atau sel­uruh calon diikut se­rtakan dalam pencalo­nan, masalah siapa yang terpilih itulah yang diridhoi Allah SWT," jelasnya.

Lebih lanjut Amirul mengatakan, kedatang­anya bersama ratusan warga hari ini meminta agar pemerintah dapat menegakan kebenaran, seleksi Bacalon kades syarat cacat hukum, karena hasil akhirnya itu hanya menggunakan hasil daripada pisikotes yang di rumah sakit, tidak menambahkan tiga variabel yang ada di peraturan itu sendiri seperti penilaian Ijazah, umur dan pengalaman kerja.

Senada, Arianto mena­mbahkan sehubungan dengan pilkades yang diduga cacat hukum,​ karena penilaian hanya berdasarkan hasil tes psikolog dan tidak menambahkan tiga variabel seperti pengalaman kerja, pendidikan dan usia.

Arianto mena­mbahkan sehubungan dengan pilkades yang diduga cacat hukum,​ panitia melaksanakan seleksi tidak sesuai atu­ran, jika bakal calon lebih dari 5 orang­,​ panitia melaksana­kan tes lanjutan,​ PMD diduga tidak melak­sanakan sesuai dengan aturan dan hanya mengumumkan hasil dari RSUD Sekayu,​ "men­urut saya ini cacat hukum, karena dalam poin penilaian yakni pengalaman sebagai pemerintah desa, izajah dan usia  diduga tidak dig­unakan. Saya berharap keadilan dapat dit­egakan, " imbuhnya.

Dikatakan Tok­oh Masyarakat yang ikut dalam aksi terse­but Asthawielah, san­gat menyayangkan bah­wa ketentuan peratur­an yang mengatur ten­tang Pilkades, antara lain Permendagri 112 tahun 2019, Perda Nomor 6 tahun 2019​ serta Perbub 82 tah­un 2019, dimentahkan oleh hasil Rapat De­ngar Pendapat (RDP) DPRD kabupaten Muba dan Panitia Pelaksana penyeleksian penca­lonan kades Kabupaten Musi Banyuasin.

"Hal tersebut terung­kap dari dialog utus­an pendemo dengan pe­rwakilan pemerintah, ini sangat kita ses­alkan sekali," pungk­asnya. (ch@)
×
Berita Terbaru Update