- Lolos Bapemperda, Gagal di Pansus
PALEMBANG, SP - Rancangan Peraturan Daerah, (Raperda) tentang penyertaan modal Pemkot Palembang kepada PDAM Tirta Musi harus ditunda pengesahannya berdasarkan surat Walikota Palembang Nomor: 188.34/000453/III/2020 perihal penundaan pembahasan Raperda penyertaan modal PDAM Tirta Musi. Meskipun, begitu Raperda ini sudah lolos pada tahap pengajuan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah, (Bapemperda) tapi gagal pada Panitia Khusus, (Pansus) I.
Ketua Pansus I, H. Alex Andonis mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan maka ditemukan berbagai permasalahan, diantaranya, adanya ketidaksesuaian nominal dana yang diusulkan walikota Palembang melalui pengajuan Raperda dengan yang disampaikan Dirut PDAM Tirta Musi. Kemudian, masih banyaknya aset-aset Pemkot Palembang yang belum diserahkan kepada PDAM Tirta Musi sehingga mempengaruhi besaran nominal penambahan penyertaan modal serta masih banyaknya muatan materi yang akan ditambahkan dan perubahan pasal-pasal dalam rancangan Perda itu. “Usulan Walikota Palembang saat pengajuan Raperda sebesar Rp 89 miliar sedangkan pengajuan Dirut PDAM Tirta Musi sebesar Rp 450 miliar”, kata Alex, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Palembang, Selasa, (10/03).
Atas dasar tersebut, tambah Alex, pihaknya meminta perpanjangan waktu untuk pembahasannya sembari menunggu surat walikota Palembang atas perubahan nominal penyertaan modal tersebut.
“Walikota Palembang diharapkan untuk segera menyampaikan surat perubahan nominal penambahan penyertaan modal Pemkot Palembang kepada PDAM Tirta Musi Palembang baik berupa aset maupun berupa dana”, tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang, DR.H. Fauzi Achmad, SH, MH, mengatakan, tidak ada yang salah dalam penerimaan usulan Raperda penyertaan modal Pemkot Palembang kepada PDAM Tirta Musi dan saat pengajuan memang nominalnya dana yang diusulkan sebesar itu, kalau perubahannya pada pembahasan Pansus tentu bukan wewenangnya.
"Usulan yang masuk dengan kami sebesar Rp79 miliar, naskah akademik sudah ada dan sudah dikaji dengan baik dan semua sudah clear, anggota Bapemperda yang lain juga tak ada persoalan. Berubahnya ketika masuk di Pansus”, ujarnya.
Terpisah, Dirut PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya saat dikonfirmasi persoalan ini mengatakan, membenarkan jika ada perubahan nominal saat pengajuan usulan Raperda dengan yang diusulkan selanjutnya, karena menurut Andi, usulan yang pertama merupakan bentuk dana, sementara, usulan kedua beserta aset yang ada di PDAM Tirta Musi tapi belum jelas statusnya. Baik itu, aset dari APBN, hibah pusat atau sumber dari APBD provinsi dan APBD kota.
“Pertama kita usulkan sebesar Rp 89 miliar beserta pengembalian 30 persen laba bersih setiap tahun lalu di robah menjadi Rp 800 miliar dengan pertimbangan aset yang belum jelas statusnya sehingga usulan tersebut harus direvisi”, kata Andi melalui pesan singkat whatsapp, Selasa, (10/03). (hmy)