Karno Dan Aspin Duduk Di Kursi Pesakitan Untuk Kasus Penyelundupkan Puluhan Ribu Bibit Lobester (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kepemilikan dan penyelundupan puluhan ribu bibit lobster tanpa izin kepabeanan, Karno (38) warga Dusun Ringinanom, Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur serta Aspin (24) warga Kampung Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Selain tuntutan pidana penjara, dalam sidang yang digelar Selasa (3/3) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Aji Martha dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, menuntut pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsider kurungan enam bulan.
Dalam petikan amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean atau tanpa izin kepabeanan.
"Sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 102A huruf a Undang-undang no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menuntut agar para terdakwa dipidana selama 4 tahun penjara,” tegas JPU membacakan tuntutan.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran barang import ilegal yakni baby lobster, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa yakni para terdakwa mengakui perbuatannya.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, kedua terdakwa tanpa didampingi kuasa hukumnya oleh majelis hakim diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadinya pada pekan depan.
"Sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan lagi pekan depan dengan agenda pledoi dari masing-masing terdakwa,” ungkap majelis hakim sebelum menutup sidang.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa bermula pada bulan Juli 2018, terdakwa Karno dihubungi oleh seorang warga negara Singapura bernama Tan Hok untuk dicarikan bibit lobster dengan upah masing-masing terdakwa mendapat Rp 500 per ekornya.
Lalu pesanan tersebut disanggupi oleh terdakwa Karno dengan menyediakan bibit lobster sebanyak 66.600 ekor yang terdiri dari 63.000 ekor baby lobster jenis pasir dan 3.600 ekor Baby Lobster jenis Mutiara.
Setelah itu terdakwa Karno kemudian menghubungi terdakwa Aspin secara bersama-sama datang ke Palembang guna mengatur pengiriman ribuan Baby Lobster tersebut dari melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Setibanya dibandara, kedua terdakwa dengan menumpang pesawat Flyscoot saat berada diruang tunggu bandara dan hendak berangkat menuju Singapura terdeteksi Xray. (Fly)