![]() |
Kepala Disdag Provinsi Sumsel, Iwan Gunawan saat diwawancarai, kemarin, (fotot/lan) |
PALEMBANG, SP - Dinas perdagangan yang ada di kabupaten/kota dihimbau untuk melakukan pengawasan ketersediaan barang kebutuhan pokok yang ada di daerah masing-masing.
“Imbauannya sudah kita sebarkan ke seluruh kabupaten/kota lewat surat edaran," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Iwan Gunawan, kemarin.
Imbauan pengawasan ketersediaan barang kebutuhan pokok tersebut merupakan tindak lanjut dari surat kepala satgas pangan polri nomor: B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tanggal 16 Maret 2020 dengan perihal yang diatas.
"Atas dasar itulah kita juga mengeluarkan Surat Edaran ke disdag yang ada di kabupaten/kota dengan nomor surat: 301/Disdag/PDN/III/2020 dengan perihal pengawasan ketersediaan barang kebutuhan pokok," ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, pengawasan ketersediaan barang kebutuhan pokok yang dimaksud yaitu melakukan langkah-langkah untuk menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian barang kebutuhan pokok serta komoditas pangan lainnya bersama satgas pangan dan stokeholder terkait.
"Tujuan dilakukan ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program gugus tugas percepatan penanganan dan penanggulangan Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, pihak disdag kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumsel juga diminta memberikan imbauan kepada distributor, agen dan pengecer untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian ke konsumsen.
"Adapun pembatasan pembelian ke konsumen yaitu beras maksimal 10 kilogram (Kg), gula pasir maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter dan mie instan maksimal 2 dus," ungkap Iwan.
Iwan menambahkan, dengan adanya himbauan ini diharapkan kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi atau tidak mengalami kelangkaan.
"Mudah-mudahan hal ini dapat menjadi salah satu cara atau upaya dalam menghilangkan kelangkaan kebutuhan pokok di masyarakat," katanya (Lan)