Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Pejabat Lahat Tertangkap Narkoba

Wednesday, March 04, 2020 | Wednesday, March 04, 2020 WIB Last Updated 2020-03-04T02:26:59Z
Ketiga Tersangka Dihadirkan Saat Satres Narkoba Polres Lahat Menggelar Gelar Kasus, Kemarin (foto/ist)
LAHAT, SP – Salah satu oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat berinisial P (42) kedapatan mengkonsumsi narkoba bersama dua perempuan cantik di dalam mobil dinas, Jumat (28/2) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Kasus ini diketahui usai Satres Narkoba Polres Lahat menggelar jumpa pers bersama awak media perihal penangkapan yang sempat viral di media sosial itu. P, oknum pejabat itu adalah Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat.

Selain oknum pejabat itu diringkus bersama dua perempuan cantinya yakni Y (24) dan H (41). Sementara, dua rekan P sendiri yang sama-sama berada di dalam mobil dinas itu,m E (wanita) dan D (pria) dilepas lantaran negatif narkoba.

Penangkapan penikmat narkoba ini dilakukan petugas kepolisian di samping Stasion Kereta Api di Lahat. Petugas mendapati lima orang di dalam mobil doubel cabin yang memperlihatkan gerak gerik mencurigakan.

“Kami tetapkan tersangka P (42) yakni oknum pejabat, dan Y (24) serta H (41). Sementara D dan E urinenya negatif. Mereka tidak mengetahui akan diajak menggunakan narkoba," terang Kapolres Lahat, ABKP Irwansyah didampingi Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH, Selasa (3/3) kemarin.

Awalnya saat itu P yang merupakan Kabid Bapenda Kabupaten Lahat ini, mengajak Y untuk karaokean di Kota Pagaralam. Bukan sekedar mengajak hiburan, P juga meminta Y mencarikan narkoba jenis Ineks dengan memberikan uang Rp1,4 juta. 

Y lantas menghubungi rekannya H, untuk mentransferkan uang tersebut kepada bandar (DPO). Y lalu menghubungi rekan wanitanya berisial E, sedangkan P mengajak rekan kerjanya berinisial D, dengan dalih ada acara hajatan di Kota Pagaralam. 

"Awalnya mereka kumpul di rumah H, lalu mengambil barang bukti, dan digerebek anggota. Anggota menemukan 4 butir ineks terbungkus plastik lalu kertas tisu, juga satu botol miras, terletak di bawah jok sebelah kiri mobil," tambah Irwansyah. 

Irwansyah mengatakan, ketiga tersangka itu berstatus pengguna, terjerat pasal 112 dan 114 KUHP, dengan hukuman paling rendah 4 tahun penjara. "Kalau dari keronologisnya pengguna, itu pun belum sempat digunakan. Salah satu tersangka ini memang target kita," singkat dia. (fan)
×
Berita Terbaru Update