Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Pegawai Pusri Divonis Tiga Tahun Penjara

Thursday, March 05, 2020 | Thursday, March 05, 2020 WIB Last Updated 2020-03-05T03:02:04Z

PALEMBANG, SP - Terdakwa Indramaya (39), oknum Karyawan PT Pusri yang menjabat sebagai operator P-IV yang terjerat kasus penipuan atau penggelapan mobil, Rabu (4/3) oleh majelis hakim PN Palembang divonis pidana penjara selama 3 tahun.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dibacakan oleh hakim ketua Yohannes Panji Prawoto SH MH dihadapan terdakwa tanpa didamping penasehat hukum serta dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH MH.

Menurut majelis hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana dengan secara bersama-sama melakukan penggelapan dan atau penipuan terhadap korban Alamsyah hingga mengakibat kerugian ratusan juga rupiah.

"Mengadili dan memutuskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun,” tegas hakim ketua membacakan amar putusannya.

Hal-hal yang memberatkan menurut hakim majelis bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang telah meresahkan serta membuat korban mengalami kerugian uang sebesar lebih kurang Rp 150 juta. Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersifat sopan selama persidangan.

Terhadap amar putusan yang dibacakan, terdakwa menyatakan terima dengan putusan yang kurang lebih sama dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut agar terdakwa divonis pidana penjara selama tiga tahun.

"Saya terima yang mulia,” ungkap terdakwa yang juga merupakan terpidana kasus penggelapan yang baru divonis satu bulan silam dengan vonis selama sembilan bulan kurungan badan. 

Dalam dakwaan diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena melakukan penipuan dan atau penggelapan mobil milik korbannya.

Bukan hanya terdakwa Indramaya, dalam kasus ini polisi juga menangkap istrinya, yakni terdakwa Marina Suci Hardianti (berkas terpisah). Kedua terdakwa yang tercatat sebagai warga Jalan Banyu Lincir Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang ini, diringkus pihak kepolisian di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IT I Palembang.

Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan mobil milik korban, sehingga korban membuat laporan kepolisian. Menindaklanjuti laporan korban tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap. Dalam aksi penipuan tersebut terdakwa menggunakan modus jual beli mobil kepada korban mobil Avanza Putih seharga Rp 150 juta yang diberikan korban secara bertahap.

Namun, saat pelunasan saksi korban menanyakan langsungbkepada terdakwa perihal surat menyurat mobil tersebut, namun terdakwa mengakui bahwa surat tersebut masih sama leasing, mobil korban pun juga ternyata diambil oleh pihak leasing.

Merasa dikerjai terdakwa, korban pun menuntut agar terdakwa mengembalikan saja uang yang telah disetorkan korban kepada terdakwa, namun terdakwa selalu mengelak. (Fly)
×
Berita Terbaru Update