Dua Terdakwa Pemilik 550 Butir Ineks Dihadapan Majelis Hakim Saat Gelar Sidang Perdananya Di Pn Palembang (foto/fly) |
PALEMBANG, SP – Ishaq alias Iis (39) dan Syarifuddin alias Wak (40), warga Jalan KH wahid Hasyim Palembang duduk di kursi pesakitan, Kamis (12/3) kemarin untuk kasus kepemilikan 550 butir pil ekstasi alias inkes.
Dalam ruang sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, kedua terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sunggul Simanjuntak SH MH.
Adapun petikan dakwaan yang di bacakan oleh JPU bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui pada bulan Januari 2020 bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ditempat para terdakwa sering dijadikan transaksi narkotika.
"Atas adanya laporan tersebut, petugas kepolisian dari tim Satresnarkoba Polresta Palembang langsung mendatangi rumah terdakwa Ishaq terlebih dahulu,” ujar JPU mengalami dakwaan kedua terdakwa.
Saat itu petugas kepolisian menggeledah rumah terdakwa yang saat itu sedang tertidur dengan hasil ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan 550 (lima ratus lima puluh) butir ineks warna hijau logo Redbull dengan berat netto keseluruhan 239,14 gram di dalam kantong plastik warna hitam di balik rak tas gantung.
"Setelah diiterogasi petugas, terdakwa saat itu mengakui barang haram tersebut adalah miliknya bersama dengan teman lainnya bernama Aan (DPO) yang didapat dari terdakwa Syarifuddin untuk dijualkan kembali dengan harga Rp 115 ribu per butir,” ungkap JPU.
Atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap teman lamanya bernama Syarifuddin pada hari yang sama saat terdakwa Syarifuddin saat sedang berdiri di teras rumahnya.
"Terdakwa Syarifuddin juga mengakui bahwa barang tersebut adalah dari dirinya, jumlah awalnya sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan 750 (tujuh ratus lima puluh) butir ineks,” sambung pihak JPU.
Atas perbuatannya, dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU dalam gelar sidang perdana, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Posbankum PN Palembang Romaita SH tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Fly)