Patdemi (20), pelaku pemerkosaan (tengah) diamankan jajaran Polres OKU (foto/ist) |
BATURAJA, SP – Patdemi (20) diamankan jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) lantaran telah memperkosa anak di bawah umur sebut saja namanya Mawar (16). Pelaku merenggut kehormatan korban pada Minggu (5/1) lalu sekira pukul 09.00 WIB.
Berbekal laporan ibu korban pada Selasa (11/2) dengan nomor laporan No: LP-B/22/II/2020/SPK OKU terdakwa berhasil diringkus usai kabur dari kos-kosannya. Kini, Patdemi meringkuk di penjara Polres OKU.
Informasi dihimpun, korban terbujuk rayuan pelaku yang mengajaknya untuk memakan tekwan (kudapan khas Palembang. Warga Dusun V Desa Batang Hari Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU ini malah menggiring korban ke kontrakannya.
Tanpa curiga, korban menuruti kehendak pelaku yang mengajaknya ke kontrakan pelaku. Tiba di dalam kontrakan pelaku langsung mengunci pintu dan menarik tangan korban untuk melakoni hubungan suami istri.
Korban meronta mencoba melepaskan dekapan pelaku, lantaran kalah tenaga dan diancam hendak dibunuh, korban hanya bisa pasrah saat mahkotanya direnggut paksa alias diperkosa oleh pelaku yang memang menyimpan cinta terhadap korban.
Korban pun melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya. Ibu kandungnya pun langsung membuat laporan ke Polres OKU agar penjahat kelamin itu segera diringkus.
Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubag Humas Ginting mengatakan, laporan ibu korban dilakukan pada 11 Februari 2020 lalu. Petugas sempat kesulitan melacak pelaku yang kabur dari kontrakannya.
“Kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan hari ini (kemarin,red). Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tegas Ginting. (fan)