Notification

×

Tag Terpopuler

Masjid dan Mushollah Bakal Dapat Dana Hibah

Thursday, March 12, 2020 | Thursday, March 12, 2020 WIB Last Updated 2020-03-12T02:43:47Z
Masjid Agung Palembang atau masjid Sulatn Mahmud Badaruddin II Palembang. (foto:net)
PALEMBANG, SP -  Pemerintah Kota Palembang bakal memberikan hibah untuk kemakmuran bagi masjid dan mushollah yang ada di kota Palembang.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palembang Nur Ainun mengatakan, bantuan hibah akan diberikan kepada semua masjid dan mushollah yang sudah memiliki status melakukan registrasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenang).

“Ada sekitar 2.000 masjid dan musholah di Kota Palembang, sekitar 1.500 diantaranya sudah teregistrasi. Pengurus masjid atau musholah bisa mengirimkan proposal. Salah satu syaratnya memang harus sudah teregistrasi oleh Kemenag," katanya kepada sumsel Pers, Rabu (11/3/2020).

Selain rumah ibadah, penerima dana hibah juga akan menyasar Majelis Taklim yang ada di Kota Palembang.

"Rumah ibadah yang belum diperbaiki agar segera disampaikan, serta membahas masalah pencairan dana masjid mereka dengan melapor ke bagian BPKD dan bagian Kesra," jelasnya.

Selain kuota yang tidak dibatasi, namun pihaknya mengaku jika program tersebut sudah berjalan sejak tahun lalu dan telah memberikan bantuan untuk ratusan rumah ibadah di Kota Palembang.

“Setiap masjid akan mendapatkan bantuan sekitar Rp20 juta dan musholah sekitar Rp15 juta, sedangkan untuk majelis taklim mendapatkan sebesar Rp10 juta. Bantuan ini prosesnya berupa hibah, dikirim dengan transfer. Setelah mengajukan profosal, kemudian akan diverifikasi ke lokasi dan bukan bantuan tunai,” terangnya.

Dijelaskan Nur Ainun, rumah ibadah sendiri memiliki beberapa tipe seperti , A, B dan C. Untuk tipe A sendiri dilengkapi dengan pendingin ruangan, memiliki imam tetap dan lain sebagainta.

“Namun kita tidak bisa menyatakan standar kelayakan sebuah rumah ibadah tersebut. Untuk tipe ini sedang kita dikaji lagi," ujarnya.

Dijelaskannya, batuan yang diberikan setiap 3 tahun sekali tersebut bisa didapatkan atau bisa mengusulkan tanpa harus menunggu walikota melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid tersebut.  (Ara)
×
Berita Terbaru Update