Kasubsi Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH (foto/fly) |
PALEMBANG, SP – Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang masih terus memeriksa berkas kasus dugaan mark up Proyek Pembangunan Tugu Tapal Batas Jilid 2 Palembang-Banyuasin dikawasan Tanjung Api-Api (TAA) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Hal tersebut dikatakan Kasubsi Pidana Khusus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH ditemui usai acara acara pemusnahan barang bukti perkara Tipidsus Kejaksaan Negri (Kejari) Palembang, Selasa (10/3) kemarin.
"Atas izin dari Kasi Pidsus dan sepengetahuan Kepala Kejari Palembang, perkembangan kasus dugaan korupsi tapal batas yang merupakan lanjutan dari kasus tapal batas sebelumnya yakni di Jakabaring yang telah diputus oleh PN Palembang, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan" ucap Hendy.
Dia juga mengatakan bahwa hingga saat ini, proses berkas tersebut masih terus diperiksa (P-19) dalam perkara ini sebanyak dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni Khairul Rizal dan Otong dari jumlah tiga tersangka, namun menurutnya salah satu tersangka bernama Heriyadi meninggal dunia saat ditetapkan sebagai tersangka.
"Hanya saja saat ini untuk pemeriksaan berkas tersebut masih terkendala dengan adanya salah satu tersangka yang meninggal bernama Heriyadi, sehingga kami harus lebih detil dan berhati-hati karena adanya link yang terputus tersebut, jadi benang merahnya hingga saat ini masih kami telusuri,” sebutnya.
Hendy menambahkan bahwa peran dari tersangka Heriyadi tersebut sama seperti peran terpidana Ahmad Toha pada perkara Korupsi Tugu Tapal Batas Jakabaring, yakni sebagai kontraktor pihak ketiga proyek pembangunan Tugu Tapal Batas TAA.
"Memang untuk tersangka yang sudah meninggal bisa dimasukkan dan dibacakan dalam BAP kedua terdakwa (In Absensia) namun perlu diingat ada tersangka lainnya dalam perkara ini yang kita takutkan tersangka tersebut pasti akan mengingkari BAP dan disinilah peran kita tadi yang harus jeli dan teliti dalam mengungkap suatu perkara,” beber Hendy.
Namun, dia mengaku tetap optimis bahwa dalam pemeriksaan perkara ini akan dapat diselesaikan secepatnya dalam waktu dekat, sementara itu untuk kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka sekitar Rp 700 jutaan namun ternyata sudah dikembalikan sebagian oleh tersangka sebesar Rp 400 juta.
"Jadi masih ada sisa kekurangan kerugian negara kurang lebih Rp 300 jutaan, namun meskipun ada pengembalian negara proses hukum terhadap terdakwa masih terus berlanjut,” tutup Hendy. (Fly)