Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Kadisdik PALI Dituntut 5 Tahun Penjara

Tuesday, March 17, 2020 | Tuesday, March 17, 2020 WIB Last Updated 2020-03-17T02:37:11Z
Mantan Kadisdik PALI, Abu Hanafiah meninggalkan ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) PALI, Abu Hanafiah dengan hukuman penjara selama lima tahun atas dugaan pidana korupsi uang makan guru sebesar ratusan juta rupiah.

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejari Pali Didi Aditya SH dalam sidang  di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang ini dipimpin hakim ketua Abu Hanafiah SH MH.

Dalam tuntutan yang dibacakan, bahwa terdakwa Abu Hanifah selaku mantan Kadisdik PALI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan guna menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 50 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menuntut agar terdakwa dpidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU membacakan tuntutan.

Selain menuntut pidana penjara terhadap terdakwa, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan. Dalam tuntutan juga disebutkan terdakwa wajib mengembalikan uang sebagai kerugian negara sebesar Rp 416 juta apabila tidak sanggup membayar maka harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang.

"Serta apabila jumlah harta kekayaan untuk mengganti kerugian negara tidak mencukupi dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan," tegas JPU.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) baik secara pribadi maupun secara tulisan melalui penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang Romaita SH pada pekan depan.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara pribadi dan tulisan, meminta waktu satu minggu yang mulia," jelas Romaita. (Fly)
×
Berita Terbaru Update