![]() |
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menunjukkan tuntutan penolakan RUU Omnibus Law kepada kalangan mahasiswa, Senin (16/3). (foto: Hmy) |
PALEMBANG, SP – Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law juga datang dari kalangan mahasiswa di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Ampera Bergerak ini mendatangi Gedung DPRD Sumsel untuk mengajak para wakil rakyat untuk bersama-sama menolak RUU Omnibus Law yang dianggap memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
Dalam orasinya, sejumlah perwakilan mahasiswa ini mengkritisi sejumlah pasal di UU Omnibus Law yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan pekerja, tapi justru menguntungkan pengusaha dan pemilik modal.
"Marilah wahai wakil rakyat kami bersama-sama kami menolak RUU Omnibus Law yang mencekik pekerja dan menguntungkan pemilik modal," sebut juru bicara Ampera Bergerak, M Salman yang disambut yel-yel mahasiswa.
Sejumlah perwakilan mahasiswa tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati,SH,MH dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli,ST,MM di ruang badan anggaran DPRD Sumsel.
"Agar berbeda dengan provinsi lain biar tuntutan kita lebih berwarna maka harus diformulasikan," kata Anita saat berdialog dengan perwakilan mahasiswa.
Menurut Anita, tidak semua seluruh pasal yang terdapat di dalam RUU Omnibus Law yang disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah pusat. Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa dalam draf UU tersebut terkait dengan tenaga kerja outsourching, upah pekerja hingga masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dapat mengancam keberadaan dari tenaga kerja lokal.
“Poin-poin mana saja yang ada dalam Omnibus Law dirasakan merugikan masyarakat luas untuk disampaikan kepada kita. Sehingga dengan itu kami dapat menyampaikan kepada DPR maupun pemerintah pusat secara baik, karena ada poin-poin yang disuarakan oleh elemen masyarakat Sumsel," ungkap Ketua DPRD Sumsel wanita pertama ini.
Anita juga menyampaikan komitmen untuk bersama-sama para mahasiswa mengawal penolakan RUU Omnibus Law kemudian disampaikan kepada anggota DPR RI di Jakarta. (Hmy)