PALEMBANG, SP – Beno Gunawan (34) pemilik sekaligus pembuat serta pengedar mi kuning basah berformalin sebanyak 1,8 ton divonis penjara selama lima bulan oleh hakim ketua, Sunggul Simanjuntak SH MH, Senin (30/3) kemarin.
Adapun petikan amar putusan yang dibacakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan bahan berbahaya yang digunakan dalam bahan tambahan pangan.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 Undang Undang RI nomor 18 tahun 2002 tentang pangan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan penjara,” tegas hakim membacakan putusannya.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menurut majelis hakim, bahwa terdakwa pernah menjadi DPO serta saat dilakukan penangkapan terdakwa masih memproduksi mi kuning berformalin menggunakan bahan yang dilarang serta meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan dan menyesalinya selama proses persidangan,” ujar Sunggul.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim, terdakwa Beno Gunawan melalui teleconference menyatakan terima terhadap putusan tersebut, namun JPU Kejati Sumsel, Fajar Dia Prawitama SG MH menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa sendiri ditangkap oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Sumsel serta Satpol PP Sumsel, melakukan penindakan terhadap usaha mie basah mengandung formalin di Jalan Putri Rambut Selako Palembang, Senin (16/12) silam.
Usaha mie basah ini diduga milik Beno Gunawan yang memang sudah masuk DPO (Buronan), karena tidak memenuhi panggilan penyerahan tahap II untuk berkas perkara memproduksi dan mengedarkan mie basah dan tahu mengandung formalin pada 2018 yang lalu.
Dari tangan terdakwa didapati barang bukti mie kuning basah dan tahu putih positif formalin siap dijual dan diedarkan sebanyak 61 (enam puluh satu) karung dengan berat masing-masing 40 kg mie kuning basah, tahu putih dalam rendaman cairan formalin sebanyak 105 ember. Hingga berat seluruhnya mencapai hampir 1.8 ton.
Jika menurut pasal ancaman pidana maksimal terhadap terdakwa terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dendavpaling banyak sebesar Rp.10 milyar sesuai pasal 136 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Fly)