Ari Anggara, Penikmati Narkoba Yang Diamankan Tim Reskrim Polsek Ib Ii Palembang (foto/cr01) |
PALEMBANG, SP – Ari Anggara (33) kedapatan membawa satu paket kecil narkoba jenis sabu oleh tim Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Rabu (4/3) lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Jalan PSI Lautan Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II ini harus mendekam di penjara.
Kapolsek IB II Kompol Dudi Novery SE kepada awak media, Rabu (11/3) kemarin menjelaskan jika tersangka diamankan anggota Reskrim Polsek IB II saat melakukan patroli hunting di lokasi kejadian.
Anggota kepolisian yang berpapasan dengan pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul bernopol BG 3417 KU curiga dengan gerak-gerik tersangka. Petugas melakukan penggeledahan dan didapati satu paket kecil narkoba jenis sabu.
“Benar, anggota kita berhasil mengamankan pelaku ini karna gerak-geriknya mencurigakan saat terlihat anggota yang sedang patroli. Narkoba itu belum sempatdi konsumsi oleh,” ujar kapolsek saat menggelar ungkap kasus.
Tersangka dengan barang bukti sabu tersebut dilakukan penahanan di Polsek IB II. “Atas ulahnya tersangka terancam pasal 112 ayat (1) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tegas kapolsek
Sementara, Ari mengakui bahwa barang haram tersebut baru dibelinya dengan seorang bandar di kawasan Tangga Buntung. “Belum sempat diseduh pak, keburu ditangkap polisi,” aku tersangka kepada petugas. (Cr01)