Notification

×

Tag Terpopuler

Karsan Tega Cabuli Bocah Ingusan

Tuesday, March 24, 2020 | Tuesday, March 24, 2020 WIB Last Updated 2020-03-24T02:45:26Z
Tersangka Pencabulan Terhadap Bocah Di Bawah Umur, Karsan Bambang (foto/ist)
MUBA, SP – Karsan Bambang (37), warga Brebes Jawa Tengah, diringkus jajaran Polsek Sungai Lilin atas kasus pencabulan, Jumat (20/3) sore. Korbannya, adalah anak perempuan yang baru berusia lima tahun.

Pelaku yang bekerja sebagai penjual kue putu keliling ini mencabuli korban yang tak lain tetangganya sendiri. Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku meringkusk di jeruji besi Polsek Sungai Lilin. 

Diterangkan Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk, melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Hernando, jika pelaku melakukan aksi tak senonohnya itu pada Jumat (20/3) lalu sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, pelaku mengajak korban bermain permainan yang ada di ponselnya. Korban saat itu tidur di kontrakan pelaku, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk menusukkan jarinya ke kemaluan korban.

“Pelaku adalah perantau yang baru menghuni kontrakan itu sekitar tiga bulan lalu. Dia pindahan dari Jambi hendak berjualan kue putu keliling. Diduga karena kesepian dan tak kuat menahan birahi sehingga melakukan aksi pencabulan,” ujar AKP Hernando kepada awak media, Senin (23/3) kemarin.

Usai membuka celana korban, pelaku hanya sebatas melakukan tindak cabul menggunakan jarinya. Beruntung, korban menjerit menangis kesakitan sehingga pelaku urung memperkosa bocah di bawah umur itu.

“Tidak diperkosa, karena korban keburu menangis. Pelaku membujuk korban untuk tidak menangis dan mengantarkan korban ke rumahnya. Orang tua korban curiga karena korban meringis kesakitan,” sambung dia. 

Ibu korban bertanya kenapa anak perempuannya itu terlihat menahan sakit. Dengan nada lugu, korban berujar jika kemaluannya dimasukkan jari pelaku. Seperti disambar petir di siang hari, ibu korban langsung mengajak korban membuat laporan kepolisian. 

Ibu korban pun mendatangi Pospol Srigunung dan kemudian diteruskan ke Sungai Lilin. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan di kontrakannya tanpa melakukan perlawanan. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. 

Pelaku sendiri dijerat atas pelanggaran dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang undang No 35 Republik Indonesia tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

“Pelaku kita amankan di kontrakannya. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui jika melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sendiri terancam kurungan badan selama 20 tahun,” pungkas dia. (fan)


×
Berita Terbaru Update