Notification

×

Tag Terpopuler

Jukir Diciduk Usai Sebar Hoaks Corona

Monday, March 30, 2020 | Monday, March 30, 2020 WIB Last Updated 2020-03-30T02:51:22Z
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono (foto/DO)
PALEMBANG, SP – Juru parkir (jukir) salah satu rumah sakit swasta di Kota Palembang diamankan jajaran Polrestabes Palembang, Minggu (29/3) kemarin. Pelaku berinisial DE itu diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) pasien terjangkit Covid-19.

Pelaku yang berada di lokasi parkiran merekam salah satu pasien yang dibawa dua perawat menggunakan Alat Pelidung Diri (APD) dengan caption pasien virus corona sedang dipindahkan ke mobil ambulans.

Rekaman menggunakan ponsel merk Xiomi tipe 5A itu lantas disebarkan DE ke grup aplikasi berbagi pesan Whatsapp, Suhabat Nusapala yang beranggotakan 20 orang. Rekaman hoaks itu kemudian menyebar ke sejumlah media sosial sehingga membuat resah. 

Pesan yang tersebar itu berisikan teks “Hindari RS, kalau tidak terlalu perlu. Ini kejadian siang tadi di RS, ada pasien datang tidak ngaku kalau dari luar kota, ternyata kejang-kejang. Setelah diperiksa, paru-paru banyak bintik putih dan periksa darahnya positif Covid-19. 

Lanjut pesan itu adalah, “Ternyata yang bersangkutan baru pulang dari Sukabumi. Sekarang perawat dan petugas tidak boleh keluar. Yang bersangkutan dirujuk ke RSMH Palembang. Hati-hati ya kawan-kawan kalau tidak mendesak tidak usah keluar rumah sakit.”

“Sudah kami amankan penyebar berita bohong itu, dia adalah juru parkir di rumah sakit yang mana perawat menangani pasien menggunakan APD. Dia menyebarkan hoaks jika pasien itu menderita covid-19, padahal itu tidak benar,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, Minggu (29/3) kemarin. 

DE, sebagai pelaku penyebar hokas, juga memberitahu kepada pengunjung rumah sakit lainnya jika pasien yang baru masuk ke dalam ambulans itu adalah pasien positif corona. Terang saja, info salah itu membuat pengunjung ketakutan. 

"Tanpa mengecek kebenaran dari status pasien tersebut, lalu sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku mendistribusikan video yang berdurasi 2,3 menit itu sehingga menyebar kemana-mana,” tambah Nuryono. 

Saat itu, pelaku DE sendiri masih diperika secara insentif di Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.  "Untuk sementara, itu info yang kami dapatkan. Yang bersangkutan masih kami periksa lebih lanjut," pungkas Nuryono. (DO)
×
Berita Terbaru Update