![]() |
Kapolrestabes Palembang, Kompol Anom Setyadji Saat Merilis Penangkapan Pelaku Hoaks Pasien Corona Di Salah Satu Rumah Sakit Swasta Palembang (foto/cr01) |
PALEMBANG, SP – Juru parkir (jukir) salah satu rumah sakit swasta Palembang akhirnya diperkenalkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kompol Anom Setyadji, Senin (30/3) kemarin. Sembari menutup muka, dihadapan awak media, pelaku tampak menyesali perbuatannya.
Ya, aksi salah satu jukir yang menyebarkan rekaman pasien diduga positif corona sanggup memberi resah masyarakat Kota Palembang. Awalnya hanya disebarkan di Whatsapp, namun rekaman ini menyebar kemana saja.
“Kepada pelaku kita ancam pada pasal 14 KUHAP tentang penyebaran berita yang belum tentu kebenarannya, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara," tegas kapolrestaes saat menggelar jumpa pers, kemarin.
Sementara, pelaku sendiri sembari menangism mengaku jika unggahannya rekaman video tersebut hanya sebuah iseng belaka. Dia tak manyangka rekaman itu menyebar sehingga membuat resah masyarakat. “Saya minta maaf kepada masyarakat,” singkat dia. (Cr01)