Saksi Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani Menjalani Persidangan, Kemarin (foto/fly) |
- Hakim Minta Jaksa Periksa Juarsah- Aries HB Bila Terbukti Terima Suap Jadikan Tersangka
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, Selasa (3/3) di Pengadilan Tipikor Palembang.
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, Selasa (3/3) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, JPU menghadirkan 8 saksi untuk terdakwa Ahmad Yani maupun terdakwa Kabid PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, mereka adalah Plt Bupati Muara Enim Juarsah, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Mantan Wakil Bupati Muara Enim Nurul Aman, manager PT Indo Paser Beton Edi Rahmadi, Kemudian tiga Anggota DPRD yakni Indra Gani, Fitriansyah dan William Husin, serta Staf Honorer Dinas PUPR Agung Satriawan.
Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH, saksi Agung Satriawan alias Arga yang disebut pernah mengantar dus mi instan yang diduga berisi uang ke Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan wakilnya Juarsah.
Hal tersebut diakui langsung oleh Arga yang tetap hadir ke persidangan walaupun sebenarnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat kesehatannya yang sedang menurun.
Arga mengaku, perintah mengantar uang tersebut diterimanya dari A Elfin MZ Muchtar yang saat itu menjabat Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus PPK proyek.
"Benar yang mulia, saya, Rizki dan Ediansyah waktu itu diminta Pak Elfin menemaninya mengantar kardus mi instan yang di dalam perjalanan baru saya tahu bahwa isinya uang. Kardus itu kami antar ke rumah Pak Ahmad Yani dan Pak Juarsah," ujarnya.
Selain kepada Bupati dan Wakil Bupati, lanjutnya di hari yang sama juga mengantarkan beberapa kantong kresek warna hitam ke beberapa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
"Setelah dari hari itu, lalu secara bertahap juga atas perintah Pak Elfin disuruh menemui dan mengantarkan uang dalam bentuk kantong kresek dan paper bag ke beberapa anggota DPRD seingat saya H. Marsito, Fitriansyah, Maghdalena, Ibu Vera, Samudra Kelana, Willian Husin, Cik Melan, Elison dan Ekra,” ungkap Agra.
Atas keterangan saksi Agra tersebut, berarti mementahkan keterangan saksi pada sidang beberapa waktu lalu yang membantah menerima sejumlah uang dugaan suap tersebut, namun sangat disayangkan pada persidangan kali ini hanya Fitriaansyah, Indra Gani dan Willian Husin yang dihadirkan untuk dikonfrontir oleh majelis sidang.
Sementara itu pada persidangan yang menghadirkan terdakwa Ahmad Yani, dua saksi yakni Juarsah dan Aries HB mengaku tidak pernah merasa menerima ataupun meminta sesuatu terkait suap berjamaah yang dilakukan baik oleh terdakwa Elfin MZ Mukhtar maupun oleh terpidana penyuap Robby Okta Fahlevi.
"Saya tidak kenal dan merasa tidak pernah menerima sesuatu apapun serta dalam bentuk apapun terkait masalah ini yang mulia,” ujar Aries HB.
Sontak saja, salah satu hakim anggota sedikit berang dengan mengatakan tidak masuk akal dan terkesan berbohong termasuk keterangan para saksi Aries HB dan saksi Juarsah.
"Disini pada sidang sebelumnya sudah dihadirkan juga beberapa saksi yang menyatakan saudara Aries HB dan Juarsah menerima sejumlah uang terkait perkara dugaan suap, mereka semuanya memberikan keterangan di bawah sumpah, dan anda juga telah dibawah sumpah untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya,” tegas hakim anggota Juraidah.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa jika nanti apabila tim penyelidik KPK menemukan bukti bahwa Aries HB dan Juarsah menerima uang suap dari perkara ini, berarti memberikan keterangan palsu atau berbohong dan terhadap itulah bisa ditetapkan menjadi terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan yang menghadirkan terdakwa Ahmad Yani masih terus berlanjut dengan masih mendengarkan saksi-saksi, sementara itu untuk sidang terdakwa Elfin MZ Mukhtar masih menunggu sidang Ahmad Yani usai. (Fly)