Muhammad Faisal Alias Imat Dituntut Penjara Selama 7 Tahun Atas Kasus Pembunuhan Dj Virgi Pada 2017 Lalu (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syarif Sulaiman menuntut terdakwa Muhammad Faisal alias Imat (23) dengan hukuman penjara selama 9 tahun, Jumat (28/2) lalu di PN Palembang.
Tuntutan itu buah dari tindak pengeroyokan yang dilakukan terdakwa hingga menewaskan Virgiawan Sarjana Putra atau DJ Virgi Marda yang sempat heboh pada tahun 2017 lalu. JPU meminta majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH mengabulkan tuntuta itu.
Dalam petikan tuntutan yang dibacakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana terdapata dalam isi dakwaan JPU.
“Menuntut kepada majelis hakim agara terdakwa dipidan pendara sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 3 KUHP dengan pidana selama 9 tahun,” ucap JPU membacakan tuntutan dihadapan terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Rizal dari Posbankum PN Palembang.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara pribadi maupun dalam bentuk tulisan melalui penasihat hukumnya.
“Oleh karena itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan (6/3) mendatang dengan agenda yakni mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa,” ujar hakim ketua sebelum menutup sidang.
Dalam dakwaan, terdakwa yang sempat buron lebih dari setahun tersebut dihadirkan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah dengan sengaja melakukan perbuatan pembunuhan.
Terdakwa melakukan aksi pembunuhan tersebut akibat cek cok mulut antara teman terdakwa bernama Rizky dengan korban yang terjadi pada bulan Februari tahun 2017 silam di sebuah klub malam di Palembang.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan empat rekan lainnya yakni Alam, Rizky, Ucok, dan Kiki yang saat ini masih Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah cekcok tersebut, kemudian rekan terdakwa Rizky memanggil terdakwa dan teman yang lainnya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Panik dikarenakan telah dikeroyok, korban pun mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau akan tetapi pisau tersebut berhasil ditangkis dan diambil oleh Rizky.
"Saat itu korban sempat lari dari kejaran terdakwa dan rekan-rekan terdakwa, namun naas korban Joki Cakram sapaan akrab DJ Virgi berhasil ditangkap yang kemudian kembali melakukan pengeroyokan secara membabi buta, serta terdakwa menusuk korban ke beberapa bagian tubuh korban hingga akhirnya tersungkur,” ujar JPU membacakan dakwaan. (Fly)