Notification

×

Tag Terpopuler


JPU KPK: Akan Ada Tersangka Baru

Wednesday, March 11, 2020 | Wednesday, March 11, 2020 WIB Last Updated 2020-03-11T02:57:42Z
Terdakwa Elfin MZ Muchtar Saat Memberikan Kesaksian Dihadapan Penasehat Hukum Terdakwa Ahmad Yani, Selasa (10/3) Di  Ruang Sidang Tipikor Palembang, (foto/fly)
-  Sidang Lanjutan Terdakwa Ahmat Yani 

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Ahmad Yani, Bupati MuaraEnim nonaktif, terkait kasus OTT megah proyek di Dinas PU senilai Rp 130 miliar berasal dari dana aspirasi anggota DPRD Muara Enim, Selasa (10/3/2020).

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI Roy Riyadi menghadirkan saksi-saksi baik untuk terdakwa Ahmad Yani maupun Elfin MZ Mukhtar.

Saksi dimaksud adalah Ilham Sudiono, Ketua Pokja  Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lelang 16 Paket Proyek, Brory Wahyudi, petugas Bank Mandiri, Jennifer Capriati staf keuangan PT. Indo Paser Beton milik terpidana Robby Okta Fahlevi.

Selain ketiga saksi tersebut, turut dihadirkan juga untuk dimintai keterangan sebagai saksi  terdakwa Elfin MZ Muchtar dihadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH, serta dua hakim anggota Abu Hanifah SH MH, dan Juraidah SH MH.

Dari keterangan saksi, ada yang menarik, yakni keterangan saksi 
Ilham Sudiono,  saat ditanya hakim ketua ‘Apakah saksi Ilham Sudiono pernah menerima sesuatu dalam bentuk uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi. Saksi mengaku menerimanya.

"Waktu itu sayapernah diberikan sesuatu dalam bentuk uang dari pak Robby Okta Fahlevi sebesar Rp 1,5 miliar, namun itu dalam bentuk uang ucapan terima kasih saja dari beliau yang mulia," ujar Ilham.

Sementara itu, Elfin yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Ahmad Yani mengaku selalu dilibatkan dalam setiap pengerjaan sejak masa bupati sebelum terdakwa Ahmad Yani.

"Saat itu saya dipercaya namun waktu itu tidak satu pintu, masih melalu kepala dinas, nah baru dimasa Bupati Ahmad Yani disuruh satu pintu melalui saya," kata Elfin.

Elfin juga mengatakan saat di rumah dinas Bupati, dia sempat menyarankan kepada terdakwa Ahmad Yani agar tidak melalui satu pintu. 

"Saat itu saya sempat bilang, pak kalau bisa jangan satu pintu, bahaya sebab semua mata tertuju kesaya," kata Elfin.

Untuk jalan utama program pemerintah, tambah Elfin, ada proyek  Aries, Ketua DPRD, anggota DPRD Ishak juarsah, seharusnya seluruh anggota DPRD Muara Enim dapat Rp 200 juta, namun seiring dengan perjalanan waktu ada yang mau terima uang ada yang mau mengerjakan sendiri.

Ditemui usai persidangan, Terdakwa Ahmad Yani menyatakan keberatannya terhadap pernyataan Elfin dalam kesaksiannya, namun dia tidak banyak berkomentar.

"Kalau kesaksian Ilham ada beberapa yang perlu diluruskan, Kesaksian Elfin hampir seluruhnya saya keberatan, untuk Brori saya tidak tau, sedangkan Jenifer banyak catatannya yang dibuatnya tidak jelas bagi saya dan saya merasa keberatan sekali, namun untuk sementara sudah tidak ada pertanyaan dulu," katanya.

JPU KPK saat ditemui usai sidang mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut sudah jelas perannya masing-masing ditambah tadi ada salah satu saksi bernama Ilham Sudiono mengakui menerima sejumlah uang.

"Ya sesuai dengan fakta persidangan tadi keterangan saksi sudah jelas, meskipun tadi salah satu saksi berkilah menerima uang suap namun mengatakan uang tersebut hanya bentuk uang terima kasih," ujar Roy.

Selain itu, ketika disinggung apakah dari keterangan saksi-saksi tersebut sudah terang dan jelas mengenai akan adanya penetapan tersangka baru, dirinya hanya mengatakan masih dipelajari.

"Insyaallah akan kita pelajari jika memang terbukti ya kita tetapkan sebagai tersangka baru" tutup Roy.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum masing-masing terdakwa. (Fly)
×
Berita Terbaru Update