![]() |
Kabid Perdagangan Disperindagkop Pagaralam, Jefri Zulfikar |
PAGARALAM, SP - Bagi warga Kota Pagaralam yang akan membeli cemilan jenis Jangek diminta untuk waspada. Pasalnya saat ini beredar Jangek mengandung formalin yang berbahaya bagi kesehatan.
Diketahui adanya Jangek mengandung formalin ini setelah tim yang terdiri dari Disperindagkop, Polres dan Satpol PP dan Dinas Pertanian melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kebeberapa home industri Jangek di Pagaralam beberapa waktu lalu.
Atas temuan ini tim mengeluarkan surat teguran kepada agen dan pedagang Jangek tertanggal 12 Maret 2020. Ini sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah TO Nomor :58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Kepala Disperindagkop kota Pagaralam,Dawam melalui Kabid Perdagangan, Jefri Zulfikar, Rabu (18/03) di ruang kerjanya kepada media ini mengatakan surat peringatan dikeluarkan, karena pengawet borak itu amat berbahaya bagi kesehatan."Semua Jangek yang dipasarkan mengandung borak. Kita akan tindaklanjuti dengan saksi sesuai dengan ketentuan UU Nomor : 8tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ya itu Pasal 62 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar,” katanya. (Repi)