- Omzet Minimal Rp3 Juta per Bulan
PALEMBANG, SP - Setelah berupaya menarik pajak dari Wajib Pajak (WP) dengan nilai yang besar, kini Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) juga menyisir pedagang kuliner di semua pusat perbelanjaan (mal) di Kota Palembang.
Pada tahap awal ini diterapkan bagi 40 tenant kuliner di Palembang Indah Mal (PIM) dengan omzet minimal Rp3 juta per bulan.
Kepala Bidang Pajak Lainnya BPPD Kota Palembang Taslim didampingi Kasubdit Pajak Restoran, Muhammad Firmansyah mengatakan, tenant atau lapak kuliner di mal sangat berpotensi untuk kenaikan pendapatan pajak restoran. BPPD memperhitungkan bahwa setiap pedagang ini mampu menyewa lapak di mal mulai Rp3 juta sampai Rp6 juta per bulan.
"Artinya mereka memiliki omzet lebih dari itu, dan pengenaan pajaknya kita mulai dari yang beromzet Rp3 juta per bulan atau nilai pajaknya sekitar Rp300 ribu," terangnya usai Sosialisasi Pajak Restoran di PIM, Jumat (28/2).
Taslim mengatakan, bahkan ada pemilik tenant yang sewa dilanjutkan sampai satu tahun. Artinya pemilki usaha dengann omzet yang bisa lebih tinggi itu masuk kategori kena pajak. "Potensinya cukup besar. Kita hitung saja, jika rata-rata di PIM ada 40 an lapak kuliner ini, dan membayar pajak Rp300 ribu per bulan, bisa sekitar Rp12 juta, belum lagi mal lain," jelasnya.
Makanya, setelah di PIM, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ini ke seluruh mal yang ada di Kota Palembang. "Kita akan ke seluruh mal yang ada di Palembang, potensinya ada ratusan tenant," ujarnya.
Lebih dari lima mal di Palembang yang sebagian besar menyediakan lapak bagi para pelaku usaha kuliner. Diyakini, akan menambah pendapatan dari target pajak restoran tahun ini pun meningkat menjadi Rp250 miliar naik sekitar 47 persen dari sebelumnya. "Kita yakin ini akan meningkatkan pendapatan kita termasuk capaian target PAD Rp1,5 triliun," ujarnya.
Public Relations PIM Asikin menambahkan, pihaknya sebagai pengelola mal selama ini, menerapkan pola pembayaran pajak kembali ke pedagang masing-masing. "Kita kembalikan ke yang bersangkutan, bukan melalui mal," ujarnya.
Salah seorang pemilik tenant di PIM, Lily mengatakan, pada dasarnya pihaknya setuju jika lapak kulinernya dikenakan pajak. Asalkan, dana disalurkan dengan tepat untuk pembangunan Kota Palembang.
"Kami mendukung diterapkannya pajak bagi para pedagang di mal, Karena ini juga mau tak mau harus kita taati. Tapi dengan adanya pajak yang diterapkan (pungut konsumen) 10 persen, maka mau tak mau kami harus ambil kebijakan naik harga, kalau tidak begitu, maka pajaknya bukan konsumen yang bayar tapi kami (pedagang)," katanya. (ara)