Notification

×

Tag Terpopuler

Imat Divonis Penjara 10 tahun

Friday, March 06, 2020 | Friday, March 06, 2020 WIB Last Updated 2020-03-06T03:06:40Z
Terdakwa Muhammad Faisal alias Imat, Pembunuh DJ Virgi Dijatuhkan Hukuman Penjara Selama 10 Tahun (foto/fly)
- Terdakwa Pembunuhan VJ Vorgi 

PALEMBANG, SP
– Muhammad Faisal alias Imat (25) divonis penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim yang diketaui Kamaluddin SH, Kamis (5/3) kemarin di ruang sidang PN Palembang. Imat adalah terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Virgiawan Sarjana Putra alias DJ Virgi. 

Vonis dijatuhkan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Megaria dari PBH Peradi karena terbukti bersalah menyebabkan korban meninggal dunia dan sempat membuah heboh Kota Palembang pada tahun 2017 silam.

“Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penajara selama 10 tahun,” tegas hakim ketua membacakan putusannya.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menerima ataupun pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Amar putusan yang dibacakan tersebut naik satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syarif Sulaiman yang menuntut agar terdakwa di pidana penjara selama 9 tahun.

Ditemui usai sidang, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan bahwa sangat berkeberatan terhadap putusan kepada kliennya tersebut.

"Ya kami sangat berkeberatan dengan putusan tersebut, yang menurut kami terdakwa selaku klien kami hanya turut serta bukan pelaku tunggal, dan itu sesuai dengan fakta persidangan. Maka dari itu kami nyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding,” ujar Megaria. 

Dalam dakwaan, terdakwa yang sempat buron lebih dari setahun tersebut dihadirkan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah dengan sengaja melakukan perbuatan pembunuhan.

Terdakwa melakukan aksi pembunuhan tersebut akibat cek cok mulut antara teman terdakwa bernama Rizky dengan korban yang terjadi pada bulan Februari tahun 2017 silan di sebuah klub malam di Palembang. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan empat rekan lainnya yakni Alam, Rizky, Ucok,dan Kiki yang saat ini masih Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(Fly)
×
Berita Terbaru Update