Keempat Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Kelas Kakap Divonis Penjara Masing-Masing 13 Tahun, Kemarin (foto/fly) |
- Bandar 15 Kg Sabu di Grand City
- Tangkapan Mabes Polri
PALEMBANG, SP - Empat terdakwa bandar beserta kurir narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 15 kilogram divonis sangat ringan oleh majelis hakim saat persidangan di PN Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (11/3) kemarin.
Adityawarman (kurir), Junaidi (kurir), Chandra (kurir) dan Syahbudin (bandar) dengan berkas terpisah divonis penjara 13 tahun dan denda Ro 2 miliar oleh majelis hakim yang diketuai Touch Simanjuntak.
Dalam petikan amar putusan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH dihadiri oleh JPU pengganti Erwin Wahyudi.
"Mengadili dan memutuskan terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana masing selama 13 tahun penjara," tegas Touch Simanjutak membacakan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebanyak Rp 2 miliar dengan subsider tidak sanggup membayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan, namun khusus untuk terdakwa Syahbudin subsider dijatuhkan 4 bulan kurungan.
Adapun putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Sari yang pada sidang sebelumnya menuntut keempatnya dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp 2 Miliar. Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbankum PN Palembang Rizal menyatakan pikir-pikir.
Keempat terdakwa sendiri ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada September 2019 di Perumahan Grand City Talang Kelapa Kota Palembang. Bermula saat terdakwa Syahbudin menawarkan kerjaan kurir narkotika kepada terdakwa Adityawarman dan Junaidi dengan janji upah Rp2,5 juta perkilogram.
Dalam upaya meloloskan 15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang dibawa terdakwa Ahmad Chandra, para terdakwa berbagi peran yakni terdakwa Aditya bertugas membawa mobil Xenia merah yang sudah berisi narkotika dari Chandra menuju rumah kontrakan terdakwa Syahbudin di Perumahan Grand City.
Sesampainya di rumah kontrakan Syahbudin Aditya menghubungi Syahbudin bahwa barang sudah sampai, sementara terdakwa Junaidi bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi transaksi dengan mobil juga.
Kemudian Syahbudin menyusul Aditya dengan angkutan daring berniat mengecek bungkusan narkoba yang dibawa Aditya, lalu saat menghitung jumlah bungkusan itulah terdakwa Syahbudin ditangkap tim Bareskrim Polri yang sudah mengintainya.
Tim Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan Aditya dan Junaidi tidak jauh dari lokasi penangkapan, sedangkan terdakwa Chandra ditangkap dari hasil pengembangan.
Dari pemeriksaan di lokasi penangkapan, tim Bareskrim Polri mendapati barang bukti berupa 1 tas hitam berisi 15 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh tradisional China dengan berat total 15 kilogram, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan ke Fai (DPO). (Fly)