Keempat Terdakwa Ott Polres Pagaralam Mendapat Hukuman Penjara Selama 1 Tahun (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Empat terdakwa oknum ASN yang terkena OTT Polres Pagaralam dugaan suap terhadap proyek dana kelurahan di Kecamatan Paragalam Selatan diberikan hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Jumat (28/2) di ruang sidang Tipikor Palembang.
Vonis itu dubacakan langsung saat majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH membacakan amar putusan terhadap masing-masing terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Arieh Budiman SH.
Adapun adapun petikan amar putusan yang dibacakan secara tersendiri terhadap masing-masing terdakwa tersebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaiman diatur dalam dakwaan primer Pasal 11 jo pasal 55 KUHP Undang-undang Tipikor.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa yakni Jonni Harius (Lurah Tambak Ulas), Pidianto (Kasi PPLP Air Minum Dinas PUPR Kota Pagaralam, Tedy Sanjaya (Staf Dinas PUPR Pagaralam, Subur Wicaksono (ASN Dinkes Pagaralam) selama 1 tahaun serta denda sebesar Rp 50 Juta dengan subsider 1 bulan.
Menurut majelis hakim hal-hal yang menjadi pertimbang kepada terdakwa yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberatas tindak pidana korupsi, hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersifat sopan dalam persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.
Setelah mendengar amar putusan dibacakan yang sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam Willy Pramudya dan M Arieh Junaidi pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dipidana selama 1 tahun 3 bulan, keempat terdakwa didampingi kuasa hukumnya M Arief Budiman SH menyatakan menerima vonis itu.
“Ya kita selaku kuasa hukum terdakwa bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan kita pada saaat pembelaan, meskipun pada saat pembelaan kita meminta untuk di vonis seringan-ringannya dibawah minimal, namun kita sangat menghormati majelis yang mungkin majelis hakim berpendapat lain sebagaimana fakta-fakta persidangan,” ungkap kuasa hukum terdakwa. (Fly)