Tersangka kepemilikan senjata api rakita, Rano Kurniawan (foto/ist) |
MUARA ENIM, SP – Rano Kurniawan tak pernah jera dalam urusan membawa senjata. Dulu dia pernah dipenjara karena punya sajam, dan kali ini kasusnya lumayan ada peningkatan, yakni kepemilikan senjata api rakitan.
Ya, Rano dulunya pernah menghuni penjara selama 1,4 tahun. Dan ketika baru lima bulan menghirup udara segar, petani karet asal Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim ini kembali diringkus Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama barang bukti senpira dan satu amunisi aktif siap tembak.
Ketika diintergasi aparat kepolisian, Rano membantah jika senpira itu miliknya. Dia berujar jika senjata berbahaya itu milik temannya bernama Mawi. Dia mengira senpira itu tertinggal saat temannya itu berkunjung ke rumahnya.
“Itu punya Mawi Pak, tertinggal waktu dia ke rumah saya. Daripada tak sengaja meledak jadi saya simpan saja di dalam kaleng beras. Tiga minggu itu senpira itu saya simpan, cuma disimpan saja Pak bukan untuk jadi bandit,” elak Rano saat diperiksa di Mapolda Sumsel, Kamis (5/3) kemarin.
Terpisah, Kanit Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bahtiar menjelaskan jika penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat sekitar yang menginfokan jika tersangka mempunyai senpira.
“Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku atas nama Rano Kurniawan langsung kami tangkap dari tangan pelaku, kami mendapatkan senpira dan amunisi yang disimpannya di dalam kaleng beras,” ujar Kompol Bahtiar kepada awak media.
Tersangka, sambung Kompol Bahktiar adalah residivis kasus kepemilikan sajam. “Pernah dipenjara dan divonis untuk kasus saja, baru lima bulan lalu dia bebas, dan kembali diamankan karena kepemilikan senpira,” singkat dia. (fan)