MUBA, SP - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin terus berupaya mensejahterahkan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun (GTKHNK 35+) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam kesempatan Audiensi Jajaran Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Diatas 35 Tahun (GTKHNK 35+), Dodi mengapresiasi langkah perwakilan GTKHNK 35+ yang telah menyampaikan aspirasinya dengan diajukannya proposal yang diminta Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah dengan harapan semua GTKHNK 35+ mengusulkan untuk dapat disediakan menjadi pegawai PNS tanpa tes.
"Saya sangat apresiasi GTKHNK yang telah menjelaskan sejauh mana progres dan ternyata belum ada kemajuan, masih menunggu surat tertulis rekomendasi dukungan dan dorongan dari semua pemerintah daerah, itu merupakan hasil rekan-rekan Rakornas di Jakarta. Dengan begitu, untuk kejelasan status kita perjuangkan sama-sama, dan kita akan segera meminta dukungan serta surat tertulis rekomendasi," ungkapnya, kemarin.
Selanjutnya, Doktor Universitas Padjadjaran ini berharap agar seluruh tenaga honorer 35+ untuk tidak berkecil hati dan tetap yakin Pemkab Muba tidak akan menutup mata terkait dengan kesejahteraan guru GTKHNK yang 35+.
"Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin sangatlah peduli dan menaruh perhatian yang cukup besar terhadap GTKHNK. Tapi, kita butuh waktu pelan-pelan akan terus mensejahterakan para guru dan semoga dipermudah jalannya dengan tetap mengabdi, jangan melanggar dan sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah Pusat," imbuhnya.
Wartini Sukaisi SPd selaku Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ Tahun Musi Banyuasin mengucapkan banyak terima kasih karena sudah memfasilitasi dengan sangat baik, serta atas rekomendasi yang akan diberikan, karena di umur 35 tahun tidak dapat lagi mengikuti tes CPNS, maka dari itu memohon untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa di tes.
"Langkah yang diambil ini adalah harapan satu-satunya untuk menembus kebijakan Presiden melalui Pemerintah Daerah. Jadi tujuan kami disini Pak Bupati agar seluruh guru mendapat penghargaan 35+ bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes, selama ini kami hanya jadi penonton anak didik kami yang ikut tes CPNS sementara kami tidak bisa,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Sunaryo SSTP, menyampaikan Bahwa Pengadaaan ASN merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan UU No 5 Tahun 2014.
"Mengenai usulan GTKHNK 35+ kita apresiasi perjuangannya dan kita akan mendukung penuh aspirasi ini, tetapi keputusannya tetap kita menunggu hasil Pemerintah Pusat", jelasnya. (ch@)