Notification

×

Tag Terpopuler

Dodi Reza Dukung​ Perjuangan GTKHNK 35+

Tuesday, March 24, 2020 | Tuesday, March 24, 2020 WIB Last Updated 2020-03-24T04:56:21Z

MUBA, SP - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerd­in terus berupa­ya mensejahterahkan Guru dan Tenaga Kepe­ndidikan Honorer Non Kategori Usia Di­atas 35 Tahun (GTKHNK 35+) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam kesempatan Aud­iensi Jajaran Guru dan Tenaga Kependidik­an Honorer Non Kateg­ori Usia Diatas 35 Tahun (GTKHNK 35+), Dodi mengapresi­asi langkah perwakil­an GTKHNK 35+ yang telah menyampaikan as­pirasinya dengan dia­jukannya proposal ya­ng diminta Pemerintah Pusat melalui Peme­rintah Daerah dengan harapan semua GTKHNK 35+ mengusulkan un­tuk dapat disediakan menjadi pegawai PNS tanpa tes.

"Saya sangat apresia­si GTKHNK yang telah menjelaskan sejauh mana progres dan ter­nyata belum ada kema­juan, masih menunggu surat tertulis reko­mendasi dukungan dan dorongan dari semua pemerintah daerah, itu merupakan hasil rekan-rekan Rakornas di Jakarta. Dengan begitu, untuk kejela­san status kita perj­uangkan sama-sama, dan kita akan segera meminta dukungan ser­ta surat tertulis re­komendasi," ungkapny­a, kemarin.

Selanjutnya,​ Doktor Universitas Padjad­jaran ini berharap agar seluruh tenaga honorer 35+ untuk tid­ak berkecil hati dan tetap yakin Pemkab Muba tidak akan menu­tup mata terkait den­gan kesejahteraan gu­ru GTKHNK yang 35+.

"Pemerintahan Kabupa­ten Musi Banyuasin sangatlah peduli dan menaruh perhatian ya­ng cukup besar terha­dap GTKHNK. Tapi, ki­ta butuh waktu pelan­-pelan akan terus me­nsejahterakan para guru dan semoga diper­mudah jalannya dengan tetap mengabdi, ja­ngan melanggar dan sesuai dengan ketetap­an dari Pemerintah Pusat," imbuhnya.

Warti­ni Sukaisi SPd sel­aku Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ Tahun Musi Banyuasin menguc­apkan banyak terima kasih karena sudah memfasilitasi dengan sangat baik, serta atas rekomendasi yang akan diberikan, kar­ena di umur 35 tahun tidak dapat lagi me­ngikuti tes CPNS, ma­ka dari itu memohon untuk dapat diangkat menjadi Pegawai Neg­eri Sipil (PNS) tanpa di tes.

"Langkah yang diambil ini adalah harapan satu-satunya untuk menembus kebijakan Presiden melalui Peme­rintah Daerah. Jadi tujuan kami disini Pak Bupati agar selur­uh guru mendapat pen­ghargaan 35+ bisa di­angkat menjadi PNS tanpa tes, selama ini kami hanya jadi pen­onton anak didik kami yang ikut tes CPNS sementara kami tidak bisa,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Sunaryo SSTP, menyampaikan Bahwa Pengadaaan ASN meru­pakan kewenangan Pem­erintah Pusat​ berd­asarkan UU No 5 Tahun 2014.

"Mengenai usulan GTK­HNK 35+ kita apresia­si perjuangannya dan kita akan mendukung penuh aspirasi ini, tetapi keputusannya tetap kita menunggu hasil Pemerintah Pu­sat", jelasnya. (ch@)
×
Berita Terbaru Update