Tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung beku di Dinas Perikanan Muba duduk di kursi pesakitan (foto/fly) |
- Empat Terdakwa Kasus Gedung Beku Muba
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung beku Dinas Perikanan Kabupaten Muba masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Krisdianto SH penjara selama 15 bulan.
Tuntutan itu ditegaskan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH dalam sidang di PN Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (11/3) kemarin dengan agenda mendengarkan tuntutan pidana untuk ketiga terdakwa Abdul Mukohir, Rudi Hartono dan Mutia Rahma.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dengan perbuatan melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU.
"Bahwa perbuatan terdakwa sebagaiman diatur melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, untuk itu agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan,” ujar Krisdianto SH membacakan tuntutan.
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider pidana kurungan badan selama 6 bulan jika tak mampu membayar denda.
"Untuk kerugian negara, terhadap uang yang telah dikembalikan Rp 283 jutaan yang dititipkan oleh kedua terdakwa yakni Abdul Mukohir dan Rudi Hartono melalui JPU dirampas untuk negara dan dianggap sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara," tambah JPU.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis melalui penasehat hukum keempat terdakwa yakni Hj Nurmallah SH MH bersama rekan.
"Untuk itu sidang kita tunda dan akan kita buka kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan secara tertulis melalui penasehat hukum para terdakwa,” ucap hakim ketua sebelum menutup sidang. (Fly)