Edo Pratama, Pelaku Penganiayaan Diamankan Jajaran Polsek IB II Palembang (foto/ist) |
PALEMBANG, SP – Lantaran dituduh mencuri ayam, Edo Pratama (19) warga Jalan Sido Ing Lautan Lorong Kedukan Bukit II Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, tega memukul tetangganya sendiri, Darmadi.
Korban yang menerima pukulan dari pelaku, langsung tak sadarkan diri pada 17 Januari 2020 lalu. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edo harus mendekam di jeruji besi Polsek IB II.
“Saya sakit hati sekali karena dituduh korban telah mencuri ayamnya. Ketika ketemu di jalan, saya langsung memukul dan menendang tubuh korban sampai dia pingsan,” ujar Edo kepada petugas kepolisian, kemarin.
Sementara, Kapolsek IB II Kompol Dudi Novery SE didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah menjelaskan jika penganiayaan yang menimpa korban lantaran pelaku menaruh dendam karena pernah dituduh mencuri ayam.
“Kemudian pelaku menganiaya korban hingga mengalami pingsan menggunakan tangan kosong. Korban membuat laporan ke polsek dan langsung kami tindak lanjuti selanjutnya mengamankan pelaku,” ungkap kapolseki yang menyebutkan jika pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(fan)