Notification

×

Tag Terpopuler

Deni-Herman Terancam Hukuman Mati

Thursday, March 05, 2020 | Thursday, March 05, 2020 WIB Last Updated 2020-03-05T03:09:45Z
Deni Santoso Bersama Herman Terancam Pidana Hukuman Mati Lantaran Memiliki Narkoba Jenis Sabu Seberat Puluhan Kilogram. (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Kedapatan membawa puluhan kilogram narkoba jenis sabu, Deni Santoso (48) dan Herman (51) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati, Rabu (4/3) kemarin di ruang sidang PN Palembang Klas 1A Khusus.

Keduanya yang merupakan warga Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang ini di mata JPU Kejati Sumsel Amanda SH yang dibacakan oleh JPU Rini Purnamawati SH telah sengaja memilik dan mengedarkan barang haram dan membahayakan generas anak bangsa.

Dalam petikan dakwaan JPU Kejati Sumsel, bahwa terdakwa Herman dengan Deni santoso pada Senin 28 Oktober 2019 sekira pukul 02.50 WIB di atas speedboat di Perairan Ambang Luar Sungai Musi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

"Bahwa perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 79 kilogram,” ucap JPU membacakan dakwaan.

Perbuatan terdakwa berawal pada tanggal 20 September 2019 sekira pukul 11.00 WIB, Yun alias Yon (DPO) menelepon terdakwa Deni Santoso lalu menyuruhnya untuk berangkat ke Batam dengan maksud akan diberi pekerjaan. 

Deni berangkat ke Batam dan bertemu dengan Yun di Hotel Kuda Mas Batam.Saat bertemu, Yun menawari Deni untuk membawa narkotika jenis sabu dengan upah sebesar 5 juta per kilogram dan sabu yang akan dibawa adalah seberat 3- 5 kg yang akan dibawa melalui jalur laut menuju ke darat dan setiba di darat akan ada orang yang mengambilnya.

Setelah bertemu, lalu speedboat merapat ke kapal tersebut. Selanjutnya 4 (empat) orang yang berada di kapal tersebut melemparkan 4 (empat) buah tas koper ke atas speedboat. 

Kemudian kapal tersebut pergi, sedangkan terdakwa Deni dan pergi menuju ke arah Muara Sungsang. Namun setelah berjalan sekira 15 (lima belas) menit, datang petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan speedboat tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku kedua speedboat, didapati 4 buah tas koper yang berisikan 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 79 (tujuh puluh sembilan) kilogram dengan perincian dengannberbagai bungkus kemasan,” ungkap JPU.

Atas perbuatan kedua terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana maksimal hukuman mati. (Fly)
×
Berita Terbaru Update