Notification

×

Tag Terpopuler

Demi Cinta ke Pacar, Dian Nekat Mencuri

Thursday, March 05, 2020 | Thursday, March 05, 2020 WIB Last Updated 2020-03-05T03:00:44Z
Mardiansyah Rusman Alias Dian Dituntut Penjara 2 Tahun Dan 6 Bulan Lantara Terlibat Kasus Pencurian (foto/fly)
PALEMBANG, SP – Demi membuktikan cintanya kepada kekasih hati, Mardiansyah Rusman alias Dian (34) warga Jalan Peltu Tulus Yahya Kelurahan 2 Ilir Kecamata Ilit Timur II Palembang nekat mencuri. Tak ayal, dia pun dituntut Jaksa Penutntu Umum (JPU) hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan serta fakta persidangan oleh JPU Kejari Palembang Rahmatullah SH dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang dibacakan JPU pengganti Sigit Subiantoro SH, Rabu (4/3) kemarin.

Dalam petikan tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim PN Palembang Klas 1 Khusus diketuai Ahmad Syarifuddin SH MH, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana pencurian.

"Sebagaimana telah diatur dalam pasal 363 ayat (2) KUHP, menuntut terdakwa dengan pidana selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, barang bukti dikembalikan kepada korban Prihayati,” tegas JPU membacakan tuntutan.

Adapun menurut JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya, dan juga terdakwa sopan di persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” ujarnya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan pembelaan (Pledoi) dengan mengatakan menyesali perbuatannya, untuk itu majelis hakim menunda dan akan melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan (vonis).

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 November 2019 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Peltu Tulus Yahya Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Dimana terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan mencongkel jendela belakang rumah korban Prihayati, masuk ke dalam rumah bagian dapur, masuk ke dalam kamar, dan mengambil barang-barang yang berada di atas meja hias dan dari dalam lemari di dalam kamar tersebut, ruang tengah dan terdakwa keluar dari rumah melalui pintu belakang.

Terdakwa menggasak barang korban yakni ponsel Merk Vivo, 1 lembar Kain songket yang terlipat 5 buah Cincin dan 1 Unit ponsel Merk Nokia warna Hitam.

Barang-barang hasil curian itu dijual terdakwa dengan total uang sebesar Rp 3.100.000. Uang itu dihabiskan terdakwa untuk mengajak pacarnya berbelanja dan menginap di sebuah penginapan selama 2 malam. (Fly)
×
Berita Terbaru Update