Notification

×

Tag Terpopuler

Daftar Pemilih Diprediksi Bakal Berubah

Wednesday, March 04, 2020 | Wednesday, March 04, 2020 WIB Last Updated 2020-03-04T02:53:29Z
Ketua KPU Sumsel, Kelly Marian. (foto: ist)
PALEMBANG, SP -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprediksi adanya perubahan daftar pemilih pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 7 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, mengatakan, perubahan daftar pemilih pilkada 7 Kabupaten/kota tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti meninggal dunia, perubahan status anggota TNI/Polri yang pensiun ke masyarakat biasa, atau sebaliknya.

“Selain itu ada juga pemilih pemula yang baru memenuhi syarat, namun saya rasa perubahan itu tidak terlalu signifikan, dan angkanya tidak beda jauh dari tahun 2019 kemarin,” katanya, Selasa (3/3).

Diketahui, daftar pemilih tetap pilkada 7 kabupaten/kota di Sumsel pada 23 September 2020 mendatang yaitu Musi Rawas (Mura) yang pada Pemilu 2019 lalu memiliki DPT sebanyak 289.544. Musi Rawas Utara (Muratara) DPT 2019 sebanyak 148.678.

Kemudian, Ogan Ilir (OI) sebesar 288.973, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak 131.576, Ogan Komering Ulu (OKU) sebanyak 258.062, OKU Selatan sebanyak 269.099, dan Kabupaten OKU Timur jumlah DPT sebanyak 487.124 pemilih.

Menurut Kelly, sesuai tahapan pada bulan April akan dimulai pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP akan mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan mencatat pemilih yang memenuhi syarat untuk terdaftar di DPT.

“Saya rasa tidak terlalu susah, karena rentang waktu Pemilu 2019 dengan Pilkada 2020 tidak terlalu jauh, sehingga kita harapkan permasalahan daftar pemilih bisa diminimalisir nantinya,” katanya.

Menurut Kelly, persoalan klasik daftar pemilih merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Hal tersebut dapat diminimalisir oleh jajaran KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.

“Untuk DP4 dari Kemendagri sudah berada di KPU RI, dan sedang disinkronisasikan dengan DPT terakhir tahun 2019. Setelah itu baru diturunkan ke KPU provinsi,  kemudian ke KPU kabupaten, sebelum dimuktahirkan oleh petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP),” katanya. (Hmy)
×
Berita Terbaru Update