Notification

×

Tag Terpopuler

Capil Sediakan Layanan by WA

Thursday, March 26, 2020 | Thursday, March 26, 2020 WIB Last Updated 2020-03-26T02:29:51Z
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini
PALEMBANG, SP - Dinas Kependukan dan Catatan Sipil, (Capil) Kota Palembang melayani masyarakat secara online atau melalui whatshapp karena saat ini pelayanan secara tatap muka di Kantor Dukcapil Kota Palembang dihentikan sementara.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, bagi masyarakat Palembang untuk menunda sementara bila tidak sangat penting ke Kantor Disdukcapil Palembang guna upaya pencegahan penularan Covid-19.

Jika masyarakat kota Palembang ingin melakukan pembuatan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Legalisir, Pembuatan KTP El, Surat Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Palembang menyediakan layanan online melalui WhatsApp.

"Kebijakan ini sebagai tindak lanjut arahan dari Kemendagri. Jika KTP/KK atau Adminduk lainnya sudah selesai akan kita kabari melalui WhatsApp," katanya.

Kemudian, masyarakat tidak perlu harus datang ke Disdukcapil Kota Palembang untuk mengurus ataupun mengambil berkas yang sudah selesai. Sebab sudah ada 9 zona UPT pelayanan sesuai jam kerja yang siap membantu sesuai dengan domisili dan dua orang kepala bidang yakni Kabid Pendaftaran dan Pelayanan yang bisa dihubungi melalui WA.

"Ini sebagai upaya pencegahan seperti yang diinstruksikan baik dari Surat Edaran Walikota maupun Kemendagri. Pola kerjanya yang kita ubah tidak harus antri di kantor," ujarnya.

Ia mengatakan, pelayanan akan diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan seperti untuk pengurusan BPJS Kesehatan, RS masuk TNI-Polri dan lainnya juga akan dilakukan melalui aplikasi pelayanan online.

Permohonan bisa dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa cetak di rumah. Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram. Untuk perekaman KTP ditiadakan, dan disaat bersamaan proses perekaman untuk Kota Palembang sudah selesai.

"Kecuali seperti imbauan dari Kemendagri apabila ada urgent perekaman maka perlu dilakukan langkah preventif, mulai dari pengecekan suhu tubuh baik petugas dan pemohon, kemudian petugas hari di lengkapi dengan masker ataupun sarung tangan, si pemohon harus cuci tangan baik dengan sabun/hand sanitizer," jelasnya.

1. UPT Zona I (Kec. Jakabaring & Mall Pelayanan ) 081273636310
2. UPT Zona II (Kec. SU I & Kertapati ) 081367497188
3. UPT Zona III (Kec. SU II & Plaju) 081218110400
4. UPT Zona IV (Kec.Ilir Timur I & Bukit Kecil) 082182844533
5. UPT Zona V (Kec.Kemuning & Ilir Timur III) 081278048001
6. UPT Zona VI (Kec. Ilir Timur II & Kalidoni) 085279454777
7. UPT Zona VII (Kec. IB I, IB II & Gandus) 08127892902
8. UPT Zona VIII (Kec. Sako dan Sematangborang) 081368811442
9. UPT Zona IX (Kec. Alang2 lebar & Sukarami)
10. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk 082278759119
11. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil 082182821972 - 081371846196

Silahkan Masyarakat untuk menghubungi nomor Whatsapp tersebut bila ingin mengurus admistrasi kependudukannya mendapatkan pelayanan tanpa harus ke kantor Disdukcapil. (Ara)

×
Berita Terbaru Update