Barang Bukti Yang Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel (foto/ist) |
MUARA ENIM, SP - Jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan karyawan BUMN bernama Sulpahmin. Lantaran, warga Desa Penganggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini menjual solar bersubsidi, Selasa (25/2) lalu.
Dari tangan Sulpahmin, petugas menyita barang bukti sebanyak 30 derigen solar namun yang baru terjual dua derigen masing-masing berisi 30 liter solar per derigen. Petugas juga mengamankan satu unit tronton dengan nomor polisi BG 9587 AJ beserta satu lembar STNK atas nama PT Jasa Angkutan Sejahtera.
Sulpahmin mengaku 30 derigen solar dibelinya dari seseorang bernama Wahyu. Bisnis jual solar ini pun baru dilakukannya sekaligus bahan bakar unjtuk dua unit mesin diesel milik dia untuk penerangan dan mengelas.
“Karena tidak ada minyak jadi saya minta diantari minyak sama Wahyu untuk mesin diesel saya jadilah dianteri oleh Wahyu untuk stok selama satu bulan itu,” kata Sulpahmin kepada awak media, belum lama ini.
Dikatakan Sulpahmin, saat ia lagi tidak ada dirumah ada sopir truk yang minta tolong untuk membeli solarnya oleh istrinya solar tersebut dijualnya dengan harga satu derigen seharga Rp 220 ribu.
Menurutnya ia juga tidak mengetahui dari mana asal minyak yang dijual oleh Wahyu karena dia sendiri tidak pernah bertanya kepada Wahyu.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan SIK melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Gusti SIK mengatakan tersangka saat digerebek dikediamannya tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat izin usaha dari pemerintah dalam perniagaan jual beli minyak bumi atau hasil olahan dari pemerintah setempat.
“Dari keterangan tersangka BBM tersebut dibelinya dari saudara Wahyu. Dari mana asal minyak belum bisa dipastikan karena saudara Wahyu belum ditangkap. Namun dari informasi yang kami dapat Wahyu membeli BBM nya dari salah satu SPBU lalu dijualnya kembali. Tapi kami akan memastikan kebenarannya,” singkat dia. (fan)